Created on Saturday, 31 August 2013 00:16 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. Keterangan tersebut disampaikan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas di kantor KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Busyro menyatakan, timnya sudah melayangkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri tersebut ke Dirjend Imigrasi Kemenkumham, Kamis kemarin. "Iya, KPK sudah keluarkan surat cegah. Dari kemarin," ujarnya.
Meski KPK telah mencekal Waryono, namun Busyro tidak bisa memastikan apakah dia masih berada di Indonesia pasca penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah 200 ribu dolar Amerika Serikat dari ruangannya. Berdasarkan isu yang beredar, Waryono telah pergi ke Singapura sebelum KPK mencekalnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Heriyanto, membenarkan pihaknya telah mencekal Waryono per 29 Agustus kemarin.
Namun, Heriyanto belum mengetahui soal kabar kaburnya Waryono ke luar negeri tersebut, karena belum menerima informasi. Ia berjanji akan mengecek keberadaan yang bersangkutan. "Belum saya terima info itu, nanti kita cek."
Terkait kasus suap yang melilit eks Kelapa SKK Migas, Rudi Rubiandini; bos PT Kernell Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tandjaya, dan Deviardi (Ardi), KPK telah mencekal sejumlah orang, yakni Kepala Divisi Komersil Minyak SKK Migas, Agoes Sapto Rahardjo; Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman; dan Kadiv Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas, Popi Ahmad Nafis. Pasca pencekalan itu, ketiga pejabat SKK Migas telah dibebas tugaskan dari jabatannya.
Selain pejabat SKK Migas yang dicekal, KPK juga mencekal pihak dari unsur swasta, yakni Febri Setiadi dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup, Artha Meris Simbolon.(IS)
Berita Lainnya :