Created on Friday, 06 September 2013 13:12 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jero Wacik, yang dikirim pemilik akun e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. , palsu.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (6/9), berkaitan dengan keabsahan Sprindik yang beredar di kalangan awak media ini.
"Itu tidak benar. Hati-hati, setahu saya belum ada tersangka lain, selain tiga orang yang sudah ditetapkan KPK," tegas BW --begitu orang nomor dua di KPK itu biasa disapa.
Seperti diberitakan sebelumnya, tanda tangan BW terbubuh dalam Sprindik yang beredar di kalangan awak media, setelah pemilik akun e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. mengirimkannya kepada para pemburu berita itu lewat SMS dan BBM.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh GATRAnews, Jumat dinihari, tandatangan BW ini dibubuhkan menggunakan tinta hitam dan mencantumkan nama lengkap dan jabatannya, yakni Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua KPK dan pimpinan penyidik.
Selain itu, dalam Sprindik yang tak mencantumkan tanggal dan hanya memuat bulan Agustus 2013 ini, juga tertera stempel KPK bertuliskan "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" dan gambar burung garuda.
Adapun isi dari Sprindik ini terdiri dari 3 poin, yakni pertama; perintah melakukan penyidikan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik karena diduga menerima hadiah atau janji dari PT Karnel Oil Pte Ltd.
"Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait proyek PT Karnel Oil Pte Ltd atau proyek-proyek lainnya yang diduga dilakukan oleh tersangka JERO WACIK sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia," begitu isi tulisan dalam dokumen tersebut.
Kedua, perintah kepada penyidik untuk melaporkan setia perkembangan pelaksanaan penyidikan pada kesempatan pertama kepada pimpinan KPK.
Dan ketiga, "Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan," begitu isi Sprindik yang belum terkonfirmasi keabsahannya ini.
Selain itu, pemilik akun e-mail This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. juga mengirimkan hal yang sama atas nama Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dia disebut menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian izin Tempat Makam Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Bogor, Jawa Barat. (IS)
Berita Lainnya :