Serda Hikmawan, kanan, adalah pengemudi mobil yang mengangkut para penyerang
Satu orang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, Serda Hikmawan divonis satu tahun tiga bulan dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan, Yogyakarta.
Persidangan kali ini merupakan berkas ketiga dengan terdakwa Serda Hikmawan Suprapto selaku pengemudi mobil pengangkut dan berkas keempat dengan terdakwa Serma M Yaunuri, Serma Rohmadi dan Serka Sutar yang bertugas sebagai penjaga pos Kandang Menjangan saat Klik insiden penyerangan berlangsung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut terdakwa Hikmawan tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan berencana tetapi ia turut membantu pembunuhan karena menyediakan sarana berupa mobil untuk melakukan penyerangan.
Sebelumnya jaksa menuntutnya dengan hukuman satu setengah tahun.
Sementara vonis untuk Serma M Yaunuri, Serma Rohmadi dan Serka Sutar yang bertugas sebagai penjaga pos Kandang Menjangan saat insiden penyerangan berlangsung adalah empat bulan 20 hari, lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu delapan bulan.
Semua terdakwa tidak dikenai ancaman pemecatan karena menunjukkan jiwa korsa yang sempit.
Tiga terdakwa lainnya bertugas menjaga pos Kandang Menjangan saat penyerangan
Berbeda dengan sidang eksekutor utama kemarin, hari ini Pengadilan Militer Yogyakarta tidak diramaikan aksi demonstrasi, hanya sejumlah simpatisan terlihat ikut menyaksikan persidangan.
Dalam persidangan kemarin, Klik eksekutor utama penyerangan Serda Ucok Simbolon dikenai hukuman 11 tahun penjara. Sedangkan Serda Sugeng delapan tahun dan Koptu Kodik enam tahun.
Ketiganya juga dipecat dari TNI karena dianggap mencemarkan nama korps.
Sementara itu, lima terdakwa lain yaitu Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto, Sertu Suprapto dan Sertu Herman Susmoyo yang disidang di ruang terpisah hari ini juga dinyatakan bersalah dan divonis penjara 1 tahun 9 bulan tapi tidak dipecat.
Mereka dianggap turut membantu aksi eksekutor utama dengan melakukan kekerasan terhadap barang, yaitu merusak 2 LCD CCTV dan 2 DVR CCTV milik negara.
Insiden penyerbuan ke penjara Cebongan berlangsung 23 Maret silam, saat itu anggota Kopassus mengeksekusi empat tahanan titipan Polda Yogyakarta dengan motif Klik balas dendam atas pembunuhan terhadap dua anggota mereka.
Garis waktu kasus Cebongan
-
19 Maret 2013
Empat orang pria mengeroyok Sersan Kepala Heru Santoso di Hugo's Cafe yang terletak di Jalan Adisucipto Yogyakarta. Santoso tewas dengan luka tusukan di dada. Keempat pria itu belakangan diidentifikasi sebagai Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, Hendrik Angel Sahetapi alias Diki, dan Yohanes Juan Manbait.
-
21 Maret 2013
Keempat pengeroyok ditangkap di sebuah asrama di Lempuyangan, Yogyakarta dan ditahan di Mapolda DIY.
-
22 Maret 2013
Polisi menitipkan keempat tahanan ke Lapas Cebongan. Beberapa jam sesudah menerima titipan polisi, Kepala Penjara Sukamto meminta bantuan pengamanan kepada polisi dan berencana mengembalikan mereka ke Mapolda DIY keesokan harinya.
-
23 Maret 2013
Pada pukul 01:30 WIB sekelompok orang dengan penutup kepala mendatangi Lapas dan memaksa dibukakan pintu. Mereka memasuki sel A5 tempat keempat tersangka pengeroyok ditahan dan melepaskan tembakan ke arah mereka.
-
29 Maret 2013
TNI membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki pembunuhan Cebongan.
-
4 April 2013
Tim investigasi bentukan internal TNI yang diketuai oleh Wadan Puspomad Brigjen Unggul K. Yudhoyono mengumumkan bahwa pelaku penembakan Cebongan adalah 12 anggota Kopassus grup 2 Kandang Menjangan, Kartasura, dan mengatakan mereka telah menyerahkan diri pada 31 Maret.
-
20 Juni 2013
Sidang perdana digelar di Mahkamah Militer Yogyakarta.
-
31 Juli 2013
Empat terdakwa yang menjadi eksekutor pembunuhan dituntut hukuman 12 tahun dan dipecat dari kesatuan.