JAKARTA - Kasus perbudakan terhadap 34 buruh pabrik kuali di Tangerang yang dilakukan, Yuki Irawan beserta tiga mandor, Tedi Sukarno, Sudirman, dan Nurdin, hingga kini berkasnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
Kepala Divisi Advokasi dan HAM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani, mempertanyakan berkas yang baru dilimpahkan pada 25 Juli lalu, setelah berkas dinyatakan P19, tidak disebutkan nama anggota polisi dan TNI yang membekingi pabrik kuali milik Yuki tersebut.
"Dalam laporan Kemajuan Tentang Sidik Perkara (Lapju) yang kami terima, hasil penyidikan tidak terdapat tersangka dengan latar belakang polisi dan TNI," kata Yati, kepada wartawan, di Kantor KontraS, Kamis (1/8/2013).
Padahal, kata dia, berdasarkan fakta dan BAP para korban disebutkan adanya anggota polisi dan TNI yang terlibat dengan derajat berbeda-beda seperti intimidasi, ancaman dengan penembakan senjata api ke tanah, mengawasi, menangkap, melakukan pemukulan dan penyekapan di kamar mandi, termasuk melakukan perekrutan buruh melalui janji palsu.
"Perbudakan di pabrik Yuki berlangsung lama karena terdapat baking aparat keamanan, sehingga para buruh tidak dapat melawan dan keluar dari pabrik tersebut," ujarnya.
Tak hanya itu, sambung Yati, laporan dari warga sekitar pabrik kepada pihak kepolisian juga tidak ditindaklanjuti. Seperti, laporan warga atas nama Catur Wunarta telah melaporkan anggota kepolisian dalam kasus ini ke Propam Mabes Polri dengan No. STPI/122/V/2013/Yanduan belum ditindaklanjuti.
"Dalam pengaduan ini termasuk juga laporan mantan buruh pabrik kuali dari Pandeglang, mengenai tindakan penyidik Polresta Tangerang yang tidak menindaklanjuti laporan mereka mengenai penganiayaan oleh mandor Yuki," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam penyelidikan kasus pabrik kuali di kampung Bayur, Ropak, Desa Lebak Wangin, Sepatan, Tangerang, diduga ada keterlibatan oknum brimob dan TNI sebagai beking pabrik milik Yuki.
Polri pun sempat memeriksa empat anggotanya yang diduga terlibat membekingi pabrik kuali. Mereka diperiksa di satuan masing-masing yakni satu diperiksa di Polda Banten, satu di Mako Brimob, dan dua di Polresta Tangerang.
(ful)