NUSANTARA
Rabu, 07 Agustus 2013 03:15 wib
Jimmy Panggabean - Sindo TV
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
MEDAN – Anggota Gegana Brimob Polda Sumatera Utara menangkap seorang pengendara sepeda motor yang membawa daun ganja kering seberat lima kilogram, saat melintas di Jalan Simalingkar, Kota Medan, Selasa (6/8/2013) dini hari.
Tersangka kemudian langsung diboyong ke Markas Komando Brimob Polda Sumut.
Tersangka yang diketahui bernama Syahru, warga Perumnas Simalingkar, Medan itu mengaku mendapat daun ganja dari kawasan Simpang Lima, Kota Besitang, Kabupaten Langkat.
Syahru yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu per kilogram. Tersangka mengaku disuruh mengantar ganja ke Medan oleh seorang warga Aceh.
Namun nahas, sebelum sampai di tempat tujuan, dirinya ditangkap aparat Gegana Brimob yang sedang melakukan patroli. Kepaa petugas, Syahru mengaku sudah tiga kali menjadi kurir ganja.
"Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Medan. Akibat perbuatannya tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Medan," ujar Kasubden Gegana Polda Sumut, AKP Heriono.
(Jimmy Panggabean/Sindo TV/put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini