Anggota KPU dituntut mengedepankan integritas dalam tugasnya.
Komisi Pemilihan Umum dalam rapat plenonya pada Rabu (31/07) malam menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S Sumawiredja sebagai peserta pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013.
Penetapan ini mengikuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP yang menganulir keputusan KPUD Jawa Timur yang membatalkan keikutsertaan pasangan Khofifah dan Herman dalam Pilgub tahun ini.
Anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan selain memasukkan kembali nama Khofiffah dan Herman, lembaga itu dalam penetapannya juga mengatakan akan mengambil alih kerja KPUD Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
"Mengambil alih tugas dan wewenang KPU Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilu serta tugas wewenang KPU Kabupaten/Kota yang tugas dan wewenangnya diambil alih oleh KPU Jawa Timur," kata Ferry kepada wartawan BBC Indonesia Andreas Nugroho.
"Kami akan melakukan supervisi terhada seluruh anggota KPU Jawa Timur untuk menjaga integritas, soliditas, independen dan profesionalitas."
Bukan pertama
Keputusan DKPP disambut dengan lega oleh kubu pendukung Khofifah, namun juga menimbulkan pertanyaan tentang integritas KPU Jawa Timur.
Apalagi, selain mengatakan anggota KPU Jawa Timur telah berlaku tidak profesional dalam proses penetapan bakal calon Gubernur Jawa Timur, DKPP juga merekomendasikan penegak hukum mengambil langkah mengusut dugaan kecurangan pada kasus ini.
Ini bukan kali pertama putusan KPU Pusat maupun daerah dipersoalkan.
Sebelumnya putusan KPU yang tak meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta pemilu 2014 juga dianulir DKPP.
Pengamat Politik LIPI Siti Zuhroh mengatakan jika keputusan KPUD atau KPU terus dianulir maka akan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengorganisir pemilu itu.
"Implikasi negatifnnya menurut saya kalau terlalu sering ada pembatalan terhadap keputusan KPU baik di level nasional maupun daerah akan mempertaruhkan kredibilitas yang bersangkuta"
"Kalau terlalu sering ada pembatalan baik di level nasional maupun daerah, akan mempertaruhkan kredibilitas yang bersangkutan," kata Zuhroh.
"Kalau ada rasa tidak percaya terhadap KPU oleh publik atau bahkan stake holder ini sangat berbahaya."
Ganggu tahapan pemilu
Selain itu ketidakberesan juga akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu karena tahapan yang saling tersambung sehingga tahapan berikutnya tidak bisa berjalan.
KPU sendiri tak membantah adanya kekurangan pada kemampuan personel terutama komisioner di daerah dalam hal pemahaman tentang aturan dan proses pemilihan.
Karena itu diupayakan perbaikan untuk menjaga integritas dan kemampuan pemahaman terhadap aturan pemilu pada anggota KPU daerah.
"Kami sendiri sedang mengupayakan rekrutmen secara terbuka dan transparan. Kita harap anggota KPU yang kita rekrut dia punya pemahaman dan pengalaman soal pemilu serta melekat indepedensi dan integritas, itu yang lebih penting," kata Ferry.
"Kalaupun ada permasalahan bisa langsung dilaporkan saja ke kami, Bawaslu atau DKPP."