Pages

Kamis, 17 Oktober 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Impart your knowledge.

Learn how to start a business by offering an online course. Signup for our ebook today.
From our sponsors
Presiden SBY tandatangani Perppu MK
Oct 17th 2013, 12:54, by BBC Indonesia

Perppu tentang MK lahir setelah Ketua MK Akil Mochtar diduga terjerat kasus suap.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu tentang Mahkamah Konstitusi, Kamis (17/10).

Hal itu diumumkan oleh Menkopolhukam Djoko Suyanto di gedung Agung Yogyakarta, Kamis 17 Oktober malam, sebagaimana disiarkan langsung oleh MetroTV.

"Perppu ini baru saja ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono," kata Djoko Suyanto, yang didampingi Mensesneg Sudi Silalahi dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Kelahiran Perppu tentang MK ini tidak terlepas dari kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Emas, Kalteng, dan Kabupaten Lebak, Banten.

Awal Oktober lalu, Presiden menyatakan akan menerbitkan Perppu untuk apa yang disebutnya demi menyelematkan Mahkamah Konstitusi.

Dalam jumpa pers, Djoko menjelaskan, perpu ini berisi tiga substansi penting, yaitu mengatur tentang persyaratan majelis hakim MK, mekanisme proses seleksi hakim dan sistem pengawasan hakim MK.

Tiga substansi penting

Pertama, "Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik dan dipercaya, maka syarat hakim konstitusi, ditambahkan kalimat 'tidak menjadi partai politik paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai hakim konsitusi'," kata Djoko, membacakan isi Perppu tersebut.

Minimnya pengawasan terhadap MK dianggap faktor penyebab munculnya kasus suap.

Substansi kedua, menurutnya, Perppu itu memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi.

"Mekanisme proses seleksi disempurnakan, sehingga memperkuat prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sesuai harapan dan opini publik," kata Djoko.

Dari sinilah, lanjutnya, sebelum ditetapkan, terlebih dulu digelar proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Uji kelayakan dan kepatutan ini dilaksanakan panel ahli yang dibentuk Komisi Yudisial," ungkapnya.

Sistem pengawasan

Panel ahli ini, kata Djoko, terdiri tujuh orang yang masing-masing diusulkan Mahkamah Agung, DPR, pemerintah, dan 4 orang lainnya dipilih Komisi Yudisial.

"Empat orang yang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi hukum maupun praktisi hukum," jelasnya.

"Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang baik dan dipercaya, maka syarat hakim konstitusi, ditambahkan kalimat 'tidak menjadi partai politik paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai hakim konsitusi."

Substansi ketiga, menurut Djoko Suyanto, adalah perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi yang lebih efektif.

Pengawasan ini dilakukan dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang "sifatnya permanen, dan tidak adhoc, dengan tetap menghormati independens hakim konstitusi dalam memutus perkara."

Majelis Kehormatan MK dibentuk bersama oleh MK dan Komisi Yudisial dengan susunan keanggotaan terdiri lima orang, demikian isi Perppu itu, kata Djoko.

"Satu orang mantan hakim MK, satu orang praktisi hukum, satu orang akademisi yang salah-satu atau keduanya berlatar di bidang hukum dan satu orang tokoh masyarakat," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions