JAKARTA - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menahan Rektor Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) Edy Yuwono. Ia ditahan di Rumah Tahanan Purwokerto karena diduga terkait kasus korupsi.
"Kejari Purwokerto melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di Rumah Tahanan Purwokerto selama 20 hari terhitung 21 Agustus 2013 sampai 9 September 2013," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, dalam siaran persnya, Rabu (21/8/2013) malam.
Selain Edy, jaksa juga menahan Koordinator Program yang merupakan Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Percetakan dan Penerbitan Unsoed sekaligus pemegang uang kas, Winarto Hadi.
Mereka dijebloskan ke penjara lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, pada 1 Agustus 2013, kerugian negara mencapai Rp2,15 miliar.
"Padahal seharusnya dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat program Pengembangan Perikanan, Peternakan dan Pertanian Terpadu," terang Untung.
Kegiatan tersebut dilakukan di Pantai Ketawang, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
(tbn)