Pages

Jumat, 23 Agustus 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com 
Easy Voice Broadcasting

Upload Your Customer Contact List. Record Voice Messages. Click Call -- Reach Everyone In Seconds. Try CallFire For Free To See How Easy Calling Can Be.
From our sponsors
Guru Privat Jual ABG Lewat Facebook
Aug 22nd 2013, 19:02

NUSANTARA

Jum'at, 23 Agustus 2013 02:02 wib

Rohmat - Okezone

Ilustrasi (Okezone)Ilustrasi (Okezone)

DENPASAR - Kamal Laduni alias Dony (41) ditangkap petugas lantaran diduga menjual gadis kepada pria hidung belang menggunakan media jejaring sosial facebook.

Ironisnya, pria asal Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) ini sehari-harinya merupakan guru privat yang memiliki banyak siswa atau pelajar.
 
Polisi membekuknya setelah dalam penyelidikan mendapatkan informasi jika usaha sampingan Dony adalah menawarkan gadis-gadis bau kencur kepada pria iseng di Denpasar.

"Pengakuannya nekat melakukan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi sebab penghasilannya sebagai guru privat tidak cukup," kata Wakasat Reskrim Polresta Denpasar AKP Putu Sutama dalam keterangan resminya, Kamis (22/8/2013).

Diketahui, modus dilakukan tersangka dengan cara menggiring para korbannya menjadi anggota facebook.

Lewat akun facebook dengan nama Dony Dewata ini, dia lantas menawarkan semua korban yang sebagian besar pelajar itu dengan bayaran tinggi antara Rp800 ribu hingga jutaan rupiah.

Dengan jejaring media sosial itulah, wajah dan tubuh ABG yang berpenampilan menantang lanjut dipasang guna menarik pria. Jika ada yang tertarik langsung bertransaksi secara online. Termasuk menentukan penginapan tempat kencan di seputaran Denpasar.

Tersangka mengaku baru tiga orang menjadi korban kejahatannya Namun, polisi masih mengembangkan penyelidikan karena diduga korbannya lebih dari itu.

Polisi menyita sebuah buah sepeda motor, satu telefon genggam, dan uang tunai senilai Rp1,3 juta milik tersangka yang terkait kejahatannya.

"Tersangka kami jerar Pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Eksploitasi Ekonomi dan Seksual Anak, ancamannya 10 tahun penjara," tukasnya. (put)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions