Created on Friday, 02 August 2013 14:47 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera menyita aset terpidana kasus mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan setelah kasasi terpidana 30 tahun atas kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan ditolak Mahkamah Agung (MA). "Itu kan sudah ada yang inkracht (berkekuatan hukum tetap), nanti diinventarisir dulu deh (asetnya --Red.)," jawab Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum`at, (2/8) saat disinggung tentang eksekusi aset Gayus.
Andhi menjelaskan, pelaksana eksekusi adalah Kejaksaan Negeri di bawah direktur eksekusi. Dir eksekusi tersebut memberikan petunjuk, arahan, dan laporan kepada jajarannya tentang proses eksekusi aset milik terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap. "Gini, eksekusi itu kan pelaksananya di jajaran kejaksaan negeri. Nah, di sini ada direktur eksekusi. Direktur eksekusi itu tidak mengeksekusi, hanya mengendalikan, memberi petunjuk, minta laporan ke daerah kan gitu," paparnya.
Namun demikian, ujar Andhi, aset Gayus harus diinventarisir terlebih dulu karena dia tidak hanya terbelit satu kasus korupsi. "Sementara kasusnya Gayus ini kan banyak, pidananya berkali-kali," ujarnya.
Andhi menambahkan pelaksanaan eksekusi dilakukan jaksa eksekutor merujuk P 48, bahwa surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan itu adalah Kejari. "Saya pikir tidak akan tidak melaksanakan, yah tinggal masalah teknis saja. Apalagi kalau yang aset-asetnya banyak kan perlu satu per satu. Pokoknya sesuai putusan lah," pungkasnya.
Perlu diketahui, putusan MA bernomor 52K/PID.SUS/2013 yang dibacakan 26 Maret lalu itu, baru dipublikasikan. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Abdul Latief.
Termasuk putusan tersebut, Gayus diketahui 4 kali disidang di pengadilan atas sejumlah tindak pidana.
1. Untuk perkara menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan, Gayus divonis 8 tahun penjara.
2. Untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus divonis 2 tahun penjara.
3. Gayus juga terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$ 30 ribu dan US$ 10 ribu untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing US$ 2.500 dan US$ 3.500. Gayus pun divonis 12 tahun penjara.
4. Gayus pun divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya. (IS)
Berita Lainnya :