Penambangan membuat sebagian tempat suci warga Aborigin.
Sebuah perusahaan tambang diputus bersalah karena menodai sebuah tempat suci warga Aborigin yang terletak di Northern Territory, Australia.
Perusahaan bernama OM Manganese dinyatakan bersalah dalam sidang yang berlangsung hari Jumat (02/08).
Keputusan ini menjadi penting bagi warga negara itu karena untuk pertama kalinya sebuah perusahaan dituntut dan kemudian dinyatakan bersalah karena melakukan penodaan terhadap sebuah tempat yang dianggap suci.
Tempat suci yang dinodai oleh perusahaan itu oleh masyarakat setempat dikenal dengan sebutan Dua Perempuan Duduk dan terletak di Bootu Creek.
Akibat putusan pengadilan ini, maka OM Manganese dihukum membayar denda sebesar US$134000 atau sekitar Rp2 miliar lebih.
OM Manganese melalui petingginya telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak pernah berniat merusak tempat suci tersebut.
"Perusahaan tidak pernah bermaksud untuk membahayakan, merusak atau tidak menghormati situs suci itu," kata Kepala Eksekutif OM Holdings, Peter Toth.
"Kami dengan tulus menyampaikan penyesalan atas kerusakan dan luka yang disebabkan oleh kami."
"Kami meminta maaf kepada penjaga tempat itu dan masyarakat tradisional di sana"
"Kami meminta maaf kepada penjaga tempat itu dan masyarakat tradisional di sana," katanya.
Tempat suci bernama Dua Perempuan Duduk ini merupakan bagian penting dari warga Kunapa d Australia.
Kepala Eksekutif Otoritas Perlindungan Kawasan Aborigin, Dr Ben Scambary mengatakan tempat itu merupakan sesuatu yang penting bagi warga asli Australia.
Hal serupa juga disampaikan oleh perwakilan warga Kunapa, Gina Smith.
"Tempat itu akan selalu menjadi tempat suci bagi kami namun itu justru telah dihancurkan dan kami tidak tahu apa yang harus dilakukan karena ini tidak pernah terjadi pada generasi sebelumnya," kata Gina.
"Tempat tersebut telah berada di sana selama ribuan tahun dan menjadi bagian kebudayaan dan cerita kami."