Pages

Selasa, 02 Juli 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
Korut: Resolusi PBB Ilegal & "Jahat"
Jul 2nd 2013, 10:03

ASIA

Selasa, 02 Juli 2013 17:03 wib

Aulia Akbar - Okezone

Foto : reaktor Yongbyon milik Korut (Xinhua)Foto : reaktor Yongbyon milik Korut (Xinhua)

BANDAR SERI BEGAWAN - Korea Utara (Korut) menganggap mekanisme denuklirisasi Semenanjung Korea yang menjadi topik Dialog Six Party 2005 sebagai suatu hal yang sudah ketinggalan zaman. Negeri komunis itu juga menyebut Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) "ilegal dan jahat."

"Kami tidak pernah mengimplementasikan Resolusi Dewan Keamanan PBB, dan akan terus menolak tuntutan ilegal dan jahat itu hinga akhir zaman," ujar Wakil Kepala Urusan Organisasi Interasional Kementerian Luar Negeri Korut Choe Myong-Nam di pertemuan sela  ASEAN Regional Forum, seperti dikutip Yonhap, Selasa (2/7/2013).

"Terkait pernyataan bersama 19 September (Dialog Six Party 2005), dialog itu sudah kadaluarsa," tegasnya.

Choe menggelar jumpa pers secara mendadak setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) John Kerry mengatakan bahwa negaranya, China, Korea Selatan (Korsel) dan Jepang bersatu mendukung denuklirisasi Korut. Kerry turut menyinggung normalisasi hubungan bilateral Korut dengan Korsel, China dan AS.

Dalam ARF yang diselenggarakan di Brunei, Menteri Luar Negeri Korsel Yun Byung-Se dipastikan mendukung proses dialog untuk memecahkan isu nuklir Korut. 27 menteri luar negeri dari negara-negara Asia Pasifik juga mendesak Korut merealisasikan janjinya dalam melucuti senjata nuklirnya.

Meski demikian, negeri komunis Korea itu masih enggan merealisasikan janjinya. Korut justru menyalahkan Negeri Paman Sam atas isu nuklir di Semenanjung Korea. Choe menegaskan, dalam pernyataan bersama di Dialog Six Party, AS dan Korsel muncul sebagai pihak yang tidak terikat dengan kewajiban. (AUL)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions