Pages

Rabu, 24 Juli 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Kemendagri memperingatkan FPI
Jul 24th 2013, 07:37, by BBC Indonesia

aksi Anti FPI

Aksi FPI yang kerap berujung kekerasan mengundang kecaman banyak orang.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan pemerintah daerah di Kabupaten Kendal dan Temanggung, Jawa Tengah telah memberi peringatan terhadap Front Pembela Islam, FPI terkait dengan aksi bentrok dengan warga Kendal yang berujung tewasnya satu warga setempat.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Restu Daud mengatakan peringatan pemda ini diberikan kepada cabang organisasi FPI di dua daerah tersebut dan bukan kepada FPI pusat.

"FPI Kendal dan FPI Temanggung terdaftar di daerah tersebut dan yang bisa memberikan sanksi administratif adalah pemerintah di mana dia berada. Kejadian kemarin itu melibatkan FPI Temanggung dan Kendal, penegakan keduanya adalah telah diberikan peringatan oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Restu kepada wartawan BBC Indonesia, Andreas Nugroho.

Saat ditanya apakah peringatan juga diberikan kepada pengurus pusat FPI di Jakarta, Restu menjawab hal itu tidak bisa dilakukan oleh lembaganya dalam kasus di Kendal.

"Kalau FPI nasional yang bergerak dan memobilisasi semuanya secara keseluruhan maka FPI yang akan kena peringatan, ini kan sifatnya lokal dan jangan digeneralisir FPI secara keseluruhan."

Restu mengatakan pemerintah tidak bisa langsung membubarkan FPI meskipun dibeberapa tempat ormas ini telah melakukan aksi kekerasan beberapa kali di sejumlah daerah.

Dia merujuk pada Undang-Undang Ormas yang mengatakan pemerintah memang harus melalui sejumlah tahapan seperti peringatan sebanyak tiga kali, pembekuan sementara, hingga pencabutan ijin pendirian melalui Mahkamah Agung atau pengadilan.

Organisasi pemantau HAM, Imparsial meragukan kesungguhan pemerintah dalam membekukan FPI yang telah melakukan serangkaian aksi kekerasan termasuk kepada kelompok minoritas di Indonesia.

"Saya tidak berharap kepada pemerintah terkait persoalan penanganan FPI," kata Direktur Imparsial, Poengky Indarti.

"Kalau serius mereka dari sisi hukum bisa menggugat keberadaan FPI."

"Kalau FPI nasional yang bergerak dan memobilisasi semuanya secara keseluruhan maka FPI yang akan kena peringatan, ini kan sifatnya lokal dan jangan digeneralisir FPI secara keseluruhan"

Poengky mengatakan jika memang pemerintah sudah tidak bisa diandalkan maka warga bisa mengambil langkah dengan mengajukan gugaran di pengadilan menuntun ormas seperti FPI.

"Untuk pembekuan, gugat saja FPI di pengadilan sehingga masyarakat sendiri yang menyatakan FPI sudah melanggar hukum dan kita punya kepentingan untuk tidak diganggu FPI," kata Poengky.

Sejumlah anggota FPI dalam kasus terakhir pada hari Kamis pekan lalu (18/07) terlibat bentrok dengan warga Kendal dan mengakibatkan satu orang tewas.

FPI dalam beberapa kali penjelasannya mengatakan mereka tengah melakukan pemantauan terkait kegiatan pelacuran yang beroperasi saat bulan Ramadhan.

Anggota FPI kerap terlibat dalam aksi kekerasan dan bentrok dengan kelompok minoritas seperti dalam kasus penusukan jamaat gereja HKBP di Bekasi, aksi penyerangan Masjid milik jamaah Ahmadiyah, sweeping minuman keras yang berujung perusakan toko dan sejumlah kasus lainnya.

Aksi pembubaran FPI sendiri pernah disuarakan warga di Jakarta beberapa waktu lalu dalam sebuah aksi unjuk rasa.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions