Ilustrasi (Foto: Dok Okezone) JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengamankan belasan karung ganja kering siap edar seberat 551 kilogram. Polisi juga meringkus empat tersangka di kos-kosan mereka, di Jalan Mungkang RT 08/1 No.43A Kelurahan Balai Kambang, Kramatjati, Jakarta Timur.
Ratusan kilogram ganja itu merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan tersangka sehari sebelumnya, di Jalan Kranji Bekasi, Jawa Barat. Polisi mendapatkan barang bukti 4 kilogram ganja.
"Totalnya 555 kilogram adalah hasil pengembangan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Anom Setyadji kepada wartawan, Senin (12/5/2014).
Kepada polisi, OF dan EM membeberkan tentang asal usul barang, termasuk pemasok daun haram tersebut. Munculah nama FP (32) dan IS (34), asal Aceh. Berbekar informasi dari OF dan EM polisi meluncur ke sebuah kontrakan di Jakarta Timur. Dari lokasi ini petugas menemukan barang bukti 35 kilogram ganja.
"Namun saat kami memastikan, akhirnya kedua orang tersebut mengakui ada ratusan kilogram lainnya," sambung Anom.
Polisi pun menggeledah setiap penjuru rumah dan ditemukan 516 kilo daun ganja kering sudah dipres. "Dari hasil BAP yang dilakukan petugas terhadap ke dua bandar ganja, mereka mengaku sudah dua bulan mendatangkan ganja ke Jakarta dan barang haram ini milik JY, si pemilik ladang ganja di Aceh, transaksi selalu menggunakan HP dan pembayaran menggunakan transfer lewat bank," bebernya.
Keempat tersangka diancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Masing-masing, pasal 114 (2) subsider Pasal 111 (2) junto pasal 132 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana 10 tahun," tutupnya.
(ded)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.