JAKARTA- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, berkeberatan istrinya, Ratu Rita dan dua anaknya, Aries Adhitya Shafitri serta Riki Januar Ananda, dihadirkan di sidang kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Terdakwa keberatan keluarga dan istri diperiksa sebagai saksi. Istri terdakwa saat penyidikan tidak sempat dimintai keterangan kemudian ditutup," kata pengacara Akil, Adardam, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (12/5/2014).
Jaksa Penuntut Umum KPK pun memahami dan tidak memaksa untuk menghadirkan istri dan anak-anak Akil.
Menurut Jaksa Elly Kusumastuti, berdasarkan undang-undang, keluarga inti memang punya hak menolak menjadi saksi di persidangan. "Kami rasa pembuktian kami dalam kasus ini sudah cukup termasuk TPPU terdakwa, jadi tidak membutuhkan lagi kesaksian keluarga," ujar Elly.
(ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.