Ketua DPP PPP Ahmad Yani JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendaftarkan gugatan hasil pemilu legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilakukan, karena partai berlambang ka'bah itu menduga adanya penggelembungan dan migrasi suara ke partai lain.
Ketua DPP PPP, Ahmad Yani, menyampaikan 48 permohonan gugatan ke MK dari seluruh dapil di Indonesia. Dugaan kecurangan paling besar ada di Provinsi Sumatera Selatan.
"Kasus terbanyak itu penggelembungan suara, suara PPP itu secara masif dikurangkan dan diambil. Jadi ada migrasi suara dari PPP ke partai-partai yang lain. Ada suara kita yang sekian, tinggal sekian. Salah satunya di Musi Rawas, Sumatera Selatan," ujar Ahmad saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Ahmad mengaku, telah membawa sejumlah bukti dugaan kecurangan tersebut. Bukti berupa formulir C1, D, DA dan DB. Kendati menemukan banyak pelanggaran, PPP tidak menggugat untuk dilakukan pemilihan ulang.
"Kita hanya menggugat sengketa hasil. Kita ingin membuktikan betul suara kita yang hilang itu berdasarkan fakta dan bukti yang ada secara akurat," pungkasnya. (fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.