JAKARTA - Keluarga dan kerabat korban kecelakaan maut di Jalan Asia-Afrika, Senayan, beberapa hari lalu, menggelar tabur bunga di tempat kejadian perkara pada Jumat (27/9/2013) malam. Pengacara korban, Ronny Talapessy, menyatakan acara tersebut sebagai peringatan tujuh hari pasca tragedi tersebut berlangsung.
"Untuk kasus hukumnya sendiri, kami tadi sudah bertemu dengan Dirlantas untuk mengajukan beberapa saksi dari korban," ujar Ronny saat berbincang dengan Okezone.
Dijelaskannya, lima saksi yang diajukannya itu diharapkan dapat memberikan fakta lain dari kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut. "Besok, Sabtu 28 Sepetember, rencananya akan dilakukan pemeriksaan pada saksi yang kami ajukan. Senin juga rencananya masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," terangnya.
Dengan menghadirkan saksi dari pihaknya, Ronny berharap dapat menjerat pelaku yang diketahui mengemudikan mobilnya dengan kecepatan tinggi itu, dapat dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan. "Kami harap Kepolisian dapat tegas meengenakan Pasal 338 dalam kasus tersebut,"
tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, permintaan kuasa hukum korban untuk menerapkan pasal pembunuhan tidak bisa dipaksakan kepada tersangka. "Kita hanya bicara faktanya dan melihat faktanya, itu tidak bisa dipaksakan. Karena kan faktor lalainya sangat berbeda," ujar Rikwanto
Sekadar mengingatkan, mobil sedan Toyota Altis yang dikendarai David menabrak mobil Honda Accord bernomor polisi B 8049 AG, dan sedan Vios B 71 AL, serta mobil Mercedes Benz B 2345 KA, di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat. Setelah itu, mobil tersebut menabrak sejumlah pejalan kaki dan mengakibatkan dua orang tewas dan lima orang luka-luka.
(put)