Pages

Senin, 02 September 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Look great with these tips.

With the latest chic advice in Trending Now...Beauty, you'll pick up know how on looking your best and feeling great from the inside out. Subscribe today!
From our sponsors
Sultan HB X: Kewenangan Penerimaan CPNS Tidak Terpusat
Sep 1st 2013, 00:25

Created on Sunday, 01 September 2013 07:25 Published Date

Bantul, GATRAnews - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa kewenangan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan pemerintah daerah tidak terpusat. "Ya nggak to, tidak terpusat. Hanya kebutuhan pegawai itu didata dan diajukan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk perekrutan," kata Sultan, usai acara Syawalan bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul di Bantul, Sabtu (31/8).

Menurut Sultan, jika diizinkan maka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah tetap dilakukan oleh pemerintah daerah berdasarkan kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah ke BKN.

"Perekrutan pegawai itu kan berdasarkan permintaan daerah dari sisi kebutuhanya apa, misalnya kalau butuhnya guru, guru matematika, ya diajukan ke pusat, jadi spesifikasinya harus ada," katanya, sebagaimana dilansir Antara.

Meski demikian, menurut Sultan, perekrutan CPNS akan dibolehkan jika daerah yang anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang dari 50 persen, namun jika di atas 50 persen, maka tidak diizinkan.

"Yang anggarannya di atas 50 persen untuk membiayai pegawai itu, daerah nggak boleh angkat pegawai, karena nanti anggaran untuk kepentingan publiknya makin sedikit," katanya.

Menurut Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini, kebijakan penerimaan CPNS termasuk kenaikan pangkat dan sebagainya itu, merupakan kewenangan pusat, karena hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) berpendapat kewenangan untuk melakukan penerimaan CPNS seharusnya diserahkan penuh kepada pemerintah setempat.

"Dalam otonomi daerah memang ada hambatan, salah satunya urusan kepegawaian. Seharusnya urusan ini diserahkan ke bupati atau wali kota," kata Ketua APKASI Isran Noor di sela acara penyerahan hadiah pemenang sayembara penulisan penyelenggaraan otonomi daerah tingkat nasional untuk Provinsi DIY, di Bantul, Jumat (30/8).

Menurut dia, daerah terbentur kebijakan pusat mengenai penerimaan pegawai, padahal ada daerah yang benar-benar butuh, tetapi pusat tidak mengizinkan karena ada kebijakan morotarium (penghentian sementara) penerimaan CPNS. (TMA)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions