Pages

Rabu, 21 Agustus 2013

Peredaran BlackBerry Z10 Diduga Tak Sesuai Peraturan Menteri

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com 
Free Business Tech Map

Get the technology blueprint + discover the 4-part/12-month process that I used to build a raving fan base that buys over $250k of my stuff... per year!
From our sponsors
Peredaran BlackBerry Z10 Diduga Tak Sesuai Peraturan Menteri
Aug 20th 2013, 11:14

Created on Tuesday, 20 August 2013 18:14 Published Date

BlackBerry Z10 (REUTERS/Brendan McDermid)Sukabumi, GATRAnews - Peredaran telepon seluler (ponsel) pintar BlackBerry (BB) Z10 di Indonesia diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI 19/2009 Tentang Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan dalam Bahasa Indonesia. Konsumen diimbau untuk memeriksa penggunaan manual dan kartu jaminan atau garansi.

"Dari hasil operasi mendadak beberapa waktu lalu oleh Kemendag RI ditemukan banyak BB Z10 yang tidak dilengkapi panduan penggunaan dalam bahasa Indonesia, bahkan beberapa belum layak edar," kata R Iwan Wirawan dari Dinas Koperasi, Perindustian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa (20/8), seperti dikutip Antara.

"Sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan pihak Kemendag RI khususnya kepada peredaran BB Z10, kami di daerah juga ikut mengawasi peredarannya khawatir di Kabupaten Sukabumi juga ada jenis ponsel pintar tersebut yang tidak dilengkapi oleh petunjuk berbahasa Indonesia dan layanan purna jualnya," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sukabumi tersebut.

Menurut Iwan, konsumen harus cerdas dalam memilih barang elektronik khususnya ponsel pintar. Jadi sebelum membeli harus memeriksa apakah dalam petunjuk penggunaan manual dan kartu jaminan atau garansi sudah dilengkapi dengan Bahasa Indonesia atau belum.

Penyertaan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia pada produk telematika dan elektronika tersebut diatur dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan atau Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia pada Produk Telematika dan Elektronika.

Dalam peraturan tersebut ada 45 jenis barang telematika dan elektronika yang harus dilengkapi dengan pelayanan petunjuk dan buku garansi berbahasa Indonesia seperti perekam, cakram optik, faksimili, kalkulator, kamera, kipas angin, mesin cuci, monitor komputer, mesin pelumat, pemanas air/nasi, penghisap debu, pengering, pesawat televisi, piano elektrik, pompa air, setrika, telepon nirkabel, dan telepon selular.

"Maka dari itu konsumen harus cermat dalam memilih elektronika dan kami pun akan terus melakukan pengawasan terhadap barang-barang elektronik dan telematika di Kabupaten Sukabumi, bahkan dari hasil investigasi langsung di lapangan cukup banyak jenis barang elektronik yang tidak dilengkapi dengan garansi dan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia," tambahnya.

Dikatakan Iwan, sesuai dengan komitmen, Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar akan terus menjalankan regulasi yang sudah ada sejak Agustus 2009 tersebut yang intinya setiap produk telematika harus dilengkapi panduan manual dan kartu garansi berbahasa Indonesia. (DH)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions