JAKARTA - Kuasa Hukum Hercules Rozario Marshall, Joao Meco, menegaskan, mengaku menerima vonis hakim terhadap kliennya selama empat bulan penjara untuk kasus perlawanan terhadap petugas sesuai Pasal 214 KUHP.
Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Jaksa yang masih pikir-pikir untuk vonis ini. Sebab, dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hercules enam bulan penjara.
"Saya sudah menandatangani BAP vonis kasus ini dan kita menerima vonis tersebut. Sedangkan Kejaksaan belum karena masih pikir-pikir untuk mengajukan banding," kata Joao di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (6/7/2013) dini hari.
Waktu untuk mengajukan banding terhitung satu pekan sejak vonis dijatuhkan pada 2 Juli 2013. Artinya Hercules bisa menghirup udara segar pada 7 Juli jika Kejaksaan tidak akan melakukan proses hukum selanjutnya atau banding.
"Kami sudah menerima vonis ini. Kalau jaksa kan belum, masih pikir-pikir. Kalau terhitung dari tanggal 2, berarti batas akhirnya tanggal 9, itu juga kalau jaksa tidak banding," ujarnya.
Hercules ditangkap dan ditahan sejak 8 Maret 2013 atas tuduhan melawan petugas. Dengan begitu, masa hukuman Hercules selama empat bulan sudah terpenuhi.
(trk)