JAKARTA - Hercules Rozario Marshall dikabarkan akan kembali ditangkap polisi, Sabtu (6/7/2013), dini hari. Mendapat kabar tersebut, Kuasa Hukum Hercules, Joao Meco lagnsung mendatangi Mapolda Metro Jaya.
"Saya dapat kabar hari ini banyak polisi di depan Rutan. Kabarnya, Hercules mau ditangkap lagi untuk kasus 368 KUHP soal pemerasan," kata Joao di Mapolda Metro Jaya.
Menurutnya, hal itu tidak bisa diterima. Sebab, kasus Hercules sendiri awalnya merupakan kasus pemerasan. Dan dalam persidangan Hercules tidak terjerat. Hercules malah dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas.
"Awalnya dia ditangkap karena kasus pemerasan di Ritz Place dan ada apel polisi di sana Pasal 368, senpi Pasal 170 dan 160, mestinya ini satu paket. Tapi kemudian, 368 dikeluarkan dipisahkan sendiri," paparnya.
Kendati demikian, Hercules kata Joao, siap jika memang harus berperkara lagi. Hercules juga siap ditangkap dan diadili untuk kasus ini.
"Hercules siap. Tapi saya sebagai tim kuasa hukum keberatan. Ini seperti ada agenda khusus, ada agenda politis," katanya.
Polres Metro Jakarta Barat mendapat laporan pemerasan yang dilakukan oleh Hercules. Sedikitnya ada tujuh laporan yang terkumpul. Tiga di antaranya dilaporkan sebelum Hercules diringkus pada 8 Maret lalu.
(trk)