POLHUKAM
Selasa, 09 Juli 2013 04:00 wib
Dony Aprian - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Kepala Bagian Produksi dan Dokumentasi (Kabag Proddok) Mabes Polri, Kombes Pol Hilman Thayib, menyatakan, pengambilan dokumen di BNN oleh Kompol AD telah melanggar kode etik Polri.
"Perbuatan yang bersangkutan berkaitan dengan dokumen di BNN telah dilakukan pengawasan oleh Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, untuk mengecek apa perbuatannya dilakukan atas prosedur atau tidak. Ternyata ini inisiatif sendiri bukan perintah atasan untuk cari dokumen yang berkaitan dengan penugasan yang bersangkutan," ungkap Hilman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 8 Juli.
Dokumen tersebut, kata Hilman, akan digunakan untuk mengajukan gaji selama bertugas di BNN yang belum diterimanya.
"Yang bersangkutan tidak pernah aktif sebagai penyidik di Direktorat Ekonomi Khusus, sehingga perbuatannya adalah untuk kepentingan pribadi atas inisiatif sendiri," tuturnya.
Dia mengatakan, perkara tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus Helena di BNN.
"Tidak ada kaitan dengan subtansi dan penanganan perkara yang dilakukan saudari Helena yang terkait proses penyidikan di BNN dalam kasus tindak pidana pencurian uang," imbuhnya.
(tbn)
Berita Selengkapnya Klik di Sini