POLHUKAM
Rabu, 17 Juli 2013 01:04 wib
Catur Nugroho Saputra - Okezone
ilustrasi
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) secara online. Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat mengecek keberadaan namanya sebagai pemilih pada Pemilu 2014.
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, masyarakat dapat membuka situs www.kpu.go.id, untuk mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak dalam DPS.
"Di dalam situs KPU ada menu DPS Pemilu 2014. Masyarakat tinggal buka, masukkan nama dan alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Setelah itu akan muncul nama, tempat lahir, jenis kelamin dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS)," kata Husni, di Kantor KPU, Selasa (16/7/2013).
Dijelaskannya, saat ini jumlah masyarakat yang sudah terekam dalam server KPU sebanyak 104 juta. Kata dia, jika namanya belum ada di DPS berarti belum terdaftar sebagai pemilih. "Bisa saja datanya belum di entry ke server," ujarnya.
Namun, sambung Husni, bila masyarakat belum terdata oleh petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebagai pemilih, disarankan untuk segera melapor.
"Masyarakat bisa mendaftar ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa atau kelurahan masing-masing," jelasnya.
Saat ini, Husni mengatakan DPS yang sudah terekap secara nasional baru 177 juta. Untuk daerah di Sumatera Selatan, Maluku Utara dan Papua belum masuk ke KPU Pusat.
"Perlu saya tegaskan bahwa KPU sebenarnya tidak melakukan rekap secara nasional dalam tahapan pemilu. Rekap itu dilakukan hanya untuk evaluasi kerja penyelenggara dalam pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mulai dari KPU Provinsi sampai ke panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih)," imbuhnya.
Sementara Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, program ini merupakan ikhtiar KPU untuk mensosialisasikan pemilih secara masif kepada pemilih.
"Kami berharap masyarakat proaktif untuk melakukan pengecekan. Kerja sama masyarakat jelas berkontribusi terhadap kualitas daftar pemilih," tambahnya. (trk)
Berita Selengkapnya Klik di Sini