Pages

Kamis, 11 Juli 2013

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage // via fulltextrssfeed.com
BK DPR Monitor Kasus Emir Moeis
Jul 11th 2013, 13:51

POLHUKAM

Kamis, 11 Juli 2013 20:51 wib

Bagus Santosa - Okezone

Izerdik Emir Moeis (Foto: Dok. Okezone)Izerdik Emir Moeis (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR belum bisa memutuskan nasib Ketua Komisi XI DPR, Izerdik Emir Moeis terkait keanggotannya di parlemen meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  
 
Anggota BK, Ali Maschan Moesa, mengatakan kabar tersebut sudah didengarnya. Namun, BK masih belum bisa berbuat apa-apa menanggapi kasus ini.
 
"Kita sudah dengar, tapi kalau seperti BK wait and see. Biar ditangani penegak hukum kalau aturan MD3 terdakwa Angie, Pak Zulkarnaen harus berhenti sementara," kata Ali di DPR, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
 
Menurut dia, pihaknya menganut praduga tak bersalah sebelum ada vonis hakim dalam kasus tersebut. "Tapi kalau sudah dipidana otomatis melanggar kode etik," katanya.
 
Sebagai anggota BK, secara pribadi Ali merasa prihatin sebab masih ada anggota DPR yang terlibat kasus korupsi. Dia menyarankan, sudah seharusnya partai sedari awal melakukan perekrutan yang didesain secara benar.
 
"Saya prihatin juga banyak terdakwa yang masih menjadi calon DPR, mau dari partai apapun, saya cukup prihatin. Partai politik harus merenungkannya," kata dia.
 
Dia sendiri menilai, pengganti Moeis dengan jabatannya Ketua Komisi XI harus segera digantikan. Sebab, tugas di Komisi XI masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan. "Kalau itu bisa lebih cepat, karena masih banyak pekerjaan, kalau ditahan berharap fraksi harus jalan cepat," paparnya.
(hol)

Berita Selengkapnya Klik di Sini

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions