Created on Tuesday, 09 July 2013 17:00 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Barat menangkap Edi Turangga, anak buah Hercules Rosario Marshal, karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan. "Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan Hercules," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M Fadil Imran, di Jakarta, Selasa (9/7).
Kombes Fadil mengatakan, petugas menangkap Edi Turangga di Perumahan Taman Kebun Jeruk Indah, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa dinihari.
Fadil, sebagaimana dilaporkan Antara, menuturkan bahwa pihaknya memiliki alat bukti yang cukup untuk menangkap dan menjerat Edi, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Berdasarkan hasil penyelidikan selama tiga bulan, polisi menduga Edi terlibat kasus pemerasan sejak 2006.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).
Polda Metro Jaya menetapkan Hercules dan 49 orang anak buahnya sebagai tersangka atas dugaan melawan petugas dan menghasut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman empat bulan penjara terhadap Hercules dan puluhan anak buahnya. (TMA)
Berita Lainnya :