Pages

Kamis, 04 Juli 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Penghuni Bawa Ganja, Pemilik Kontrakan Jadi Korban Pengadilan Sesat
Jul 4th 2013, 08:10

Created on Thursday, 04 July 2013 14:50 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Mustofa Kamal terlihat lesu. Dengan rompi tahanan berwarna oranye, dalaman baju koko, serta mengenakan pici putih dan sarung ia berjalan pelan didampingi Tamping menuju ruang kunjungan tamu. Tidak banyak senyum yang terlontar darinya, apa lagi saat ditanya perihal kasus yang dialaminya saat ini.

Kepedihan tergambarkan saat ia bercerita dengan mata berkaca-kaca. "Saya bingung kok bisa kebawa-bawa, padahal saya tidak tahu apa-apa," ucapnya saat ditemui Gatra,  di Lapas Pemuda Tangerang, beberapa waktu lalu. Mustofa mengaku sedih melihat istrinya kala bertemu terus menangis karena tidak terima dengan kondisi yang ada. "Saya stres di sini, sedih istri saya nangis terus, saya bisa gila kalau begini, saya mau bebas, saya butuh keadilan," ungkapnya.

Mustofa Kamal, pria kelahiran Kebumen, 9 September 1983 ini merupakan pemilik kontrakan di Jalan Nyimas Melati, RT 03/02 Karanganyar, Neglasari, Tangerang yang ketiban "sial" akibat ulah pengontrak. Mustofa mengaku tak tahu jika pengontrak yang bernama Agus Suharso dan Rendy Dermawan menyimpan barang haram berupa ganja. "Mereka ngontrak memang berdua dan kebetulan di lantai dua ada yang kosong, yah saya terima tanpa curiga," katanya.

Kisahnya bermula pada hari Minggu, 5 Agustus 2012 saat bulan puasa lalu, Agus dan Rendy datang untuk mencari kontrakan. Karena ada kamar kosong, mereka pun diterima Mustofa dengan bayaran per bulan Rp 500.000. Namun sampai saat mereka menempati belum dibayarkan. "Yah biasa saja seperti para pengontrak lainnya, lihat kamar harga cocok deal disitu, dan memang mereka belum bayar," tuturnya.

Singkat cerita, dua hari berikutnya pada tanggal 7 Agustus 2012, Rendy menitipkan kunci kontrakannya kepada Mustofa. Ia berkata kepada Mustofa, bahwa nanti temanya akan datang. Tak tahunya, malam harinya ketika orang-orang selesai menunaikan salat tarawih, empat orang petugas polisi Polres Tangerang berpakaian preman masuk ke kamarnya. "Mereka masuk dari konter hp langsung nerobos pintu kamar, tanpa ada surat atau apapun," ucapnya.

Spontan saja Mustofa yang sedang bercengkerama dengan istrinya yang baru saja dinikahi 3 bulan itu kaget bukan kepalang. "Mereka masuk langsung main tendang saya, pukul dengan pistol di depan istri saya," katanya. Mustofa melanjutkan, polisi pun langsung menanyakan barang, namun ia pun kebingungan. "Barang apaan saya juga bingung, mereka langsung geledah kamar saya tapi nggak ada apa-apa, terus minta diantar ke kontrakan Rendy," ucapnya.

Namun saat polisi meminta dibukakan pintu kontrakan Agus dan Rendy, di lantai dua ada 4 paket ganja seberat 3850 gram. Mustofa pun langsung terkejut, dan ia langsung diseret oleh polisi malam itu juga dan dituduh terlibat. Sampai di polres ia pun diintimidasi, dibentak-bentak walaupun dirinya sudah menjelaskan bahwa ia tidak tahu menahu. "Saya bilang nggak tahu malah dibentak-bentak dan disuruh nggaku aja kalau saya tahu bahwa ada barang itu kalau mau beres urusannya," katanya. Saat di periksa, ia pun hanya disuruh tanda tangan saja tanpa dijelaskan apa maksud dan tujuannya. "Saya juga nggak ngerti itu BAP (berita acara pemeriksaan) atau apa yang jelas suruh tanda tangan aja," katanya.

Sementara itu menurut kuasa hukum Mustofa Kamal, Bachtiar Jacob kepada GATRA menuturkan bahwa dari awal sudah banyak kejanggalan. "saat penangkapan pihak kepolisian tidak pernah memberikan surat penangkapan, dan dilanjut tidak ada surat penahanan," katanya. Dan pada saat penggeledahan, sambung Jacob, tidak disertai saksi, atau ada izin terlebih dahulu dengan ketua lingkungan, "Itu saja sudah bertentangan dengan pasal 33 ayat 3 dan ayat 4 KUHAP, ditambah lagi terdakwa tidak pernah mendapatkan salinan berita acara penggeledahan," katanya.

Ditambah lagi, Jacob menuturkan Mustofa tidak diberikan pilihan untuk menunjuk penasihat hukum tetapi pihak polisi langsung menyiapkan penasehat hukum. "Dari situlah timbul masalahnya, pengacara yang ditunjuk anehnya nyuruh mustofa untuk mengikuti kemauan polisi saja, seperti disuruh mengaku ikut terlibat," ungkap Jacob. Kejanggalan lainnya, lanjut Jacob, sampai saat ini Mustofa tidak pernah mendapat salinan berita acara pemeriksaan (BAP).

Selanjutnya, sang pengcara yang ditunjuk polisi itu diam-diam meminta imbalan dengan keluarga Mustofa sebesar Rp 150 juta jika mau lolos dari jerat hukum. "Dia bilang untuk polisi, yah jelas nggak dikasihlah orang mustofa nggak bersalah, tidak memiliki barang itu," ucapnya. Singkat cerita akhirnya proses pun berlanjut sampai dilimpahkan ke pengadilan.

Fakta persidangan, membuktikan bahwa Mustofa tidak bersalah, baik dari saksi Agus si pengontrak, menyatakan bahwa Mustofa tidak tahu menahu. Bahkan Agus sampai membuat surat diatas materai bahwa Mustofa si pemilik kontrakan tidak tahu menahu dengan barang haram tersebut, dan barang haram itu diakui merupakan miliknya. Namun hakim tetap Memvonis 5 tahun 6 bulan penjara, pada 6 Maret 2013. "Saat persidangan, Mustofa hanya didampingi dua kali saat dakwaan dan kesaksian, dan selebihnya tidak didampingi oleh pengacara yang awalnya itu ditunjuk oleh polisi," tegas Jacob.

Akhirnya, saat mengajukan banding, barulah Jakob ditunjuk oleh keluarga Mustofa untuk menjadi pengacaranya. Namun, tak dinyana, ternyata vonis banding Mustofa malah semakin tinggi. "Banding malah jadi 7 tahun penjara vonisnya," papar Yakub. Banyak kejanggalan terjadi dari proses peradilan Mustofa. "Fakta persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan hakim, bahkan kasusnya pun di split serta polisi menggabungkan barang bukti yang ditemukan polisi di daerah lain, menjadi barang bukti untuk Mustofa, jadi seolah-olah yang ditemukan di kontrakan mustofa itu menjadi sekitar 7 kilo," jelasnya.

Masih kejanggalan dalam proses banding, ungkap Jacob, di mana pertimbangan hukum majelis hakim menyatakan menolak memori banding JPU dan mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama. "Tetapi dalam faktanya majelis hakim tingkat banding mengambil alih pendapat JPU tentang penjatuhan pidana yakni menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun pada 29 April 2013, sama dengan apa yang tercantum dalam memori banding JPU," terangnya.

Jacob pun berharap, dalam kasasi nanti hakim dapat melihat dengan jeli berkas persidangan dan memori kasasi yang ada dimana berdasarkan fakta-faka Mustofa tidak bisa dijerat dengan dakwaan pertama sampai dakwaan ketiga. "Jadi sebenarnya jerat pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009, lalu pasal 127 ayat 1, dan pasal 131 itu sebenarnya tidak kuat," akunya. Ia pun menginginkan Mustofa bisa mendapatkan keadilan. "Di zaman hukum seperti ini memang sangat sulit mendapat keadilan apa lagi untuk orang kecil, tapi kami masih berharap akan ada keadilan dan kebenaran untuk Mustofa," imbuhnya.

Sementara itu saat GATRA menghubungi Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Haru Manurung ia pun menuturkan belum mendapatkan data perihal kasus Mustofa Kamal. "Nanti saya perhatikan, mohon disms perkaranya, dan namanya, karena nanti saya coba akan cek ke sat narkoba, saat ini saya belum tahu masalah itu," terangnya. (GAC)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions