Pages

Kamis, 04 Juli 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
50 Juta Ponsel Black Market Bakal di Blokir Sinyalnya
Jul 4th 2013, 10:42

Created on Thursday, 04 July 2013 17:41 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Informasi dan telematika (Kominfo), BRTI serta sejumlah vendor telekomunikasi sepakat untuk membahas peluang pemblokiran perangkat telekomunikasi yang memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal atau terhadap produk yang unligitimate (ilegal atau hasil kloning). "Mengingat besarnya jumlah perangkat telekomunikasi yang teridentifikasi unligitimate, maka saya usulkan adanya upaya pemblokiran IMEI bagi perangkat telekomunikasi yang ilegal," kata Menteri Perdagangan Gita Wirjawan di Jakarta, Rabu (3/7).

Turut hadir dalam pertemuan dengan Gita antara lain, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara, Direktur Utama Telkomsel Alex Sinaga, Direktur Utama Indosat Alexander Rusli, Direktur Utama XL Axiata Hasnul Suhaimi dan sejumlah pejabat Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi. Menurut Gita, pertemuan itu diharapkan bisa menjadi wahana untuk menemukan solusi konkret yang efektif dan efisien untuk membahas peredaran perangkat telekomunikasi ilegal.

Bukan rahasia lagi bahwa Indonesia telah menjadi black market, pasar gelap peredaran telepon seluler (ponsel) ilegal. Menurut catatan Kemendag, sampai saat ini tercatat sekitar 10-15% atau sekitar 50 juta perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi IMEI yang ilegal. Jumlah total ponsel yang beredar baik yang telah digunakan maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan adalah sekitar 500 juta. Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta. Padahal, tujuan pengadaan IMEI adalah untuk memudahkan pengidentifikasian perangkat telekomunikasi sehingga jika suatu perangkat telekomunikasi hilang, yang bersangkutan bisa meminta pihak penyelenggara telekomunikasi untuk melakukan pemblokiran.

Menurut Menteri Perdagangan, usulan ini di antaranya didasari atas adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.  "Usulan ini karena didasari oleh dampak negatif yang diakibatkan jika peredaran perangkat ilegal masih tetap marak, maka tentu saja berdampak negatif bagi perekonomian. Di samping itu ada upaya jangka pendek dan jangka panjang," katanya seperti dikutip Antara.  

Sementara, itu, menanggapi kondisi ini, Dirjen PPI dan ketiga Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi tersebut pada dasarnya setuju dengan catatan ada durasi waktu yang cukup panjang untuk sosialisasi agar tidak menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat umum. "Kita semua memahami bahwa masalah peredaran perangkat ilegal tersebut harus segera diatasi tidak hanya di hulu tetapi juga di hilirnya," kata Gita. (Nhi)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions