Pages

Senin, 15 Juli 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Majelis Hakm Tolak Semua Keberatan Luthfi Hasan Ishak
Jul 15th 2013, 06:47

Created on Monday, 15 July 2013 12:11 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa Hukum Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Dengan demikian majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau keberatan terdakwa dan tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gusrizal usai membacakan putusan sela di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (15/7/2013).

Semua keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum LHI tersebut di antaranya, tentang kewenangan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengadili kasus ini, dakwaan tidak jelas dan kabur sehingga harus dibatalkan.

Dari beberapa keberatan tersebut dipecah menjadi beberapa poin, di antaranya tim kuasa hukum mempermasalhkan bahwa kliennya dihakimi media karena pernyataan KPK, padahal LHI tidak tertangkap tangan.

"Bahwa KPK dalam pemberitaan operasi tangkap tangan perlu dikritisi, sebagaimana ditentukan Pasal 1 angka 19 KUHAP, terdakwa tidak tertangkap tangan dan tidak ada barang bukti yang didapat petugas KPK," ucap Gusrizal mengutip keberatan tim kuasa hukum.

Klaim KPK memiliki bukti permulaan yang cukup sebagai syarat penangkapan atau penahanan terdakwa, dinilai tim kuasa hukum sebagai tindakan yang terburu-buru.

Selain itu, kuasa hukum menilai ada motif di luar hukum, setiap kali terdakwa muncul di KPK maupun di media selalu disebut PKS, sehingga merupakan indikasi kuat adanya upaya sistematis menghancurkan partai Islam, yakni PKS dan ada tebang pilih. Saat ini PKS dipilih untuk ditebang.

Selain itu, kewenangan untuk menambah kuota impor daging adalah harus diambil melalui 3 menteri, yakni Kemenkoperekonomian, Kemendag, dan Kementan.

"Majelis hakim menimbang alasan 1 sampai 5 di atas bukan mareri keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHAP, maka harus dikesampingkan dan ditolak," tegasnya. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions