Pages

Jumat, 19 Juli 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Indonesia Menangkan Gugatan Internasional Kasus Century
Jul 18th 2013, 14:05

Created on Thursday, 18 July 2013 21:05 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Majelis hakim Arbitrase International Centre for Invesment Disputes (ICSID) menolak seluruh argumentasi Rafat Ali Rizvi dalam gugatan pelanggaran perjanjian investasi Century terhadap pemerintah Indonesia, yang menuntut ganti rugi sebesar US$ 75 juta.

"Menolak argumentasi Rafat Ali Rizvi yang memakai pasal most favored-nation untuk mendapatkan perlindungan BIT," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, dalam acara buka persama dengan wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).

Basrief mengatakan, ICSID dan mejelis tidak memiliki yurisdiksi untuk memeriksa perkara yang dilayangkan Rafat terhadap pemerintah Indonesia tersebut.

Sebaliknya, imbuh dia, majelis hakim menerima eksepsi yuridiksi pemerintah Indonesia, yakni Rifat Ali Rizvi tidak mendapatkan izin berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing sebagaimana disyaratkan Perjanjian Investasi Bilateral antara Indonesia dan Inggris (BIT).

"Atas dasar putusan yang dijatuhkan 16 Juli 2013 lalu itu, investasi tersebut tidak mendapatkan perlindungan BIT antara Indonesia dan Inggris," tandas Basrief.

Dengan demikian, ucapnya, pemerintah Indonesia telah dimenangkan dalam perkara gugatan yang dilayangkan Rafat Ali Rizvi, karena Rafat tidak dapat menggugat pemerintah Indonesia di forum ICSID terkait penyelamatan Bank Century.

Basrief menuturkan, Rafat Ali Rizvi merupakan terpidana dalam perkara no 339/PID.B/2010PN.JKT.PST yang diadili secara in absensia dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Atas vonis tersebut, Rafat Ali Rizvi mengajukan gugatan arbutrase terhadap pemerintah Indonesia melalui ICSID, 5 April 2011, dengan register nomor ARB/11/13. Dalam gugatannya Rifa memposisikan dirinya sebagai pemegang saham Bank Century.

"Dia mendalilkan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Investasi Bilateral antara Indonesia dan Inggris (BIT) dalam penyelamatan Bank Century dan menuntut pemerintah Indonesia, di ataranya untuk membayar ganti rugi sebesar 75 juta dolar AS," paparnya.

Guna menghadapi gugatan tersebut, pemerintah Indonesia presiden dan menteri keuangan memberikan kuasa kepada Jaksa Agung untuk menghadapinya. Kejaksaan Agung kemudian memberikan surat kuasa kepada jaksa pengacara negara pada Jam Datun dan kantor Hukum KarimSyah yang dibantu pengacara asing Karen Mills dan Arthur Marriot.

Kemudian jaksa pengacara negara dan pengacara mengajukan eksepsi yang menyatakan majelis Arbitrase ICSID tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan Fatat Ali Rizvi dengan beberapa alasan, di antaranya:

Pertama, konvensi ICSID hanya memperkenankan arbitrase ICSID untuk memeriksa sengketa antara investor asing melawan negara terkait atas investasi yang dilakukan di negara tersebut.

Kedua, BIT yang dijadikan dasar gugatan mensyaratkan investasi untuk mendapatkan izin berdasarkan UU nomor 1 tahun 1967 (UU Penanaman Modal Asing) ayau peraturan penggantinya.

"Investasi Rafat Ali Rizvi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan BIT, termasuk hak untuk mengajukan gugatan arbitrase, karena investasinya di Indonesia tidak memperoleh izin sesuai ketentuan UU PMA yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur di dalam BIT tersebut," pungkas Basrief. (IS)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions