Pages

Rabu, 10 Juli 2013

Changes are afoot at Blogtrottr!
By popular request, we're bringing in paid plans with some cool new features (and more on the way). You can read all about it in our blog post.
GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Jhon Weko, Sang Perampok PSK, Diduga Idap Kelainan Seks
Jul 9th 2013, 15:35

Created on Tuesday, 09 July 2013 20:56 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto menduga, Jimmy Muliku alias Jhon Weko, 33 tahun, perampok para wanita penghibur alias penjaja seks komersial (PSK)  kelas atas itu mengindap kelainan seks.

 

Tiap kali beroperasi Jhon biasanya memesan dua sampai tiga wanita penghibur sekaligus. "Ya bisa saja dia kelainan seks juga, nanti akan ditanyakan lebih lanjut pada tersangka," kata Slamet Riyanto, Selasa (9/7).

 

Slamet menuturkan aksi pelaku sudah dilakukan beberapa tahun belakangan ini. Jika memiliki kelainan seksual, maka pihak kepolisian akan melibatkan tim psikiater untuk memeriksanya.

 

Dan ternyata Jhon tidak hanya beroperasi di Jakarta. Dia bergerilya, ke Bogor, Bandung, bahkan Yogyakarta. Dalam satu tahun terakhir saja, Jhon melakukan tindak kejahatannya di sembilan TKP hotel. Yaitu: Hotel Haris Kelapa Gading, Hotel Ciputra Grogol, Hotel Triniti Harmoni, Hotel di daerah Mangga Dua, Novotel Gajah Mada, Hotel Grand Aquila Bandung, Hotel Pangrango 3 Bogor, Hotel IBIS Jogya, dan Hotel Grand Mercury Gajah Mada. 

 

Jhon sepertinya biasa menggunakan identitas palsu saat memesan hotel. Saat menjebak mahasiswi Bandung,  13 Juni lalu, John memesan kamar 1805 Hotel Haris Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama Rosa Kharisma. 

 

Tercatat sudah sembilan PSK masuk dalam tipu muslihat pelaku. HP 27 unit, 700 dollar Hongkong, 10.700 dollar Singapura, 700 USD, 112 juta rupiah, 6 jam tangan, 5 untai kalung, dan lima buah cincin milik para PSK digasak pelaku usai 'menikmati' tubuh korbannya.

 

Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (WFz)

 

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions