Pages

Senin, 22 Juli 2013

BBCIndonesia.com | Berita
// via fulltextrssfeed.com 
Korban pemerkosaan mendapat pengampunan di UAE
Jul 22nd 2013, 14:12, by BBC Indonesia

Marte Deborah Dalelv

Marte Deborah Dalelv sedang keluar malam bersama temannya ketika diperkosa.

Seorang perempuan Norwegia yang sempat dijatuhi hukuman karena diperkosa mendapat pengampunan dan bebas meninggalkan Dubai, Uni Emirat Arab.

Paspornya sudah dikembalikan dan dia tidak dideportasi karena bebas meninggalkan Dubai serta diperkirakan akan tiba di negara asalnya dalam waktu beberapa hari, seperti diungkapkan seorang pejabat Norwegia kepada BBC.

Perancang interior Marte Deborah Dalelv, yang berusia 24 tahun, sedang dalam kunjungan bisnis ketika melaporkan diperkosa pada bulan Maret.

Namun dia malah didakwa dengan sumpah palsu, melakukan hubungan seks di luar nikah dan minum alkohol.

Akibat dakwaan itu, Dalelv kemudian dihukum 16 bulan penjara

"Kami datang dan duduk dan dia mengatakan 'Kamu sudah dimaafkan'. Itu dari penguasa Dubai. Dari dia secara pribadi, jadi rasanya seperti tidak dipercaya. Itu merupakan hari yang amat amat baik."

Kasusnya mendorong kecaman dari pemerintah Norwegia dan pegiat hak asasi internasional.

Sejak dijatuhi hukuman pekan lalu, Dalelv tinggal di Pusat Pelaut Norwegia di Dubai dan baru mengetahui pembebasannya Senin (22/07) dalam pertemuan dengan jaksa penuntut.

"Kami datang dan duduk dan dia mengatakan 'Kamu sudah dimaafkan'. Itu dari penguasa Dubai. Dari dia secara pribadi, jadi rasanya seperti tidak dipercaya. Itu merupakan hari yang amat amat baik."

Di Norwegia, Menteri Dalam Negeri Espen Barth Eide menulis pesan Twitter, "Marte dibebaskan! Terimakasih bagi semua yang membantu."

Pemnerintah Norwegia mengatakan mereka menjalin kontak rutin setiap hari dengan pihak berwenang Dubai melalui saluran diplomatik sejak Dalelv dihukum dan mengatakan hukuman penjara mencerminkan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalelv mengatakan dia sedang keluar pada Rabu (06/03) malam bersama teman-temannya ketika pemerkosaan berlangsung.

Saat melaporkan kasus itu, polisi memprosesnya dengan menyita paspor dan uangnya. Empat hari kemudian dia malah mendapat tiga dakwaan, termasuk hubungan seks di luar nikah.

Pemerkosanya diganjar dengan hukuman 13 bulan penjara dalam dakwaan melakkan hubungan seks di luar nikah dan mengkonsumsi alkohol.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions