Ilustrasi: (Foto: Okezone) JAKARTA - Direktorat Jenderal kekayaan Negara (DJKN) selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) kembali melaksanakan lelang BMN yang berasal dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang yang dilelang sebanyak 34 jenis.
Mengutip siaran pers Kementerian keuangan, Jakarta, Senin (12/5/2014), adapun barang-barang yang dilelang antara lain, Baju Batik (1 buah), jam tangan Swiss Army, Handphone Blackberry Q10 (1 buah), Powerbank, Ipad mini, Voucher belanja (44 lembar), Parcel (3 buah).
Selain itu, juga terdapat, mukena, keramik (3 set), parfum (2 buah), kain sutera, kain songket, kain sasirangan (2 buah), kain batik, ballpoint, stick golf (1 set), Tas, dan Liontin emas 5 gram.
Penyerahan barang gratifikasi KPK ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengelolaan dan Penjualan barang gratifikasi ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi.
Lelang gratifikasi KPK ini akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2014 pukul 10.00 WIB di Pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta, Jalan Prapatan Nomor 10 Jakarta. Open House barang lelang akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Mei 2014 di Gedung Syarifudin Prawiranegara II, Lantai 9 Utara, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta.
(//rzy)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.