POLHUKAM
Kamis, 11 Juli 2013 20:43 wib
Achmad Fardiansyah - Okezone
Ilustrasi (Okezone)
JAKARTA - Putusan Bawaslu dengan mencoret Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Selvyana Sofyan Hosen, karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh partai belambang matahari terbit itu untuk berkonsultasi dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Besok akan kami konsultasikan masalah Selvyana Sofyan Husen ke DKPP," kata Putra Jaya Husin, Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu DPP PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Dijelaskannya, hasil dari konsultasinya akan dijadikan bahan pertimbangan untuk melanjutkan atau tidak ke DKPP, PTUN, atau MK.
"Kami menunggu hasil konsultasi di DKPP. Kami pun siap mengajukan gugatan terhadap Bawaslu ke DKPP, PTUN atau MK," katanya.
Untuk diketahui, Bawaslu telah mencoret wakil perempuan dari partai berlambang matahari terbit atas nama Sylviana Sofian Husein dalam DCS. Bawaslu menilai bahwa Sylviana tidak memenuhi syarat atau TMS berdasarkan fakta sidang.
(cns)
Berita Selengkapnya Klik di Sini