NUSANTARA
Jum'at, 12 Juli 2013 01:15 wib
Banda Haruddin Tanjung - Okezone
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa tujuh terdakwa anggota DPRD Riau dinilai bersalah dalam kasus suap PON. Mereka dituntut berbeda.
Untuk terdakwa Abubakar Sidiq, anggota DPRD dari Golkar, JPU dari KPK menuntutnya dengan hukuman 7 tahun bui. Sementara, enam rekannya dituntut lebih ringan yakni 5 tahun bui.
Hal ini terungkap dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau yang berlangsung Kamis (11/7/2013) sore hingga malam.
Keenam anggota dewan yang ditutut 5 tahun adalah Zulfan Heri (Partai Golkar), Toeruchan Ansyari (PDI Perjuangan), Adrian Ali (PAN) Tengku Muhaza (Partai Demokrat), Roem Zein (PPP) serta Syarief Hidayat (PPP).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa dari KPK M Rum. "Selain pidana kurungan, kita juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider 3 bulan," katanya.
Jaksa menilai unsur melanggar hukum yakini Undang-Undang Tipikor pasal 12 huruf a dan b terpenuhi. Sidang ini sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim, Crosbin Lumban Gaol.
(hol)
Berita Selengkapnya Klik di Sini