Pages

Rabu, 10 Juli 2013

GATRANEWS - KLIK GATRA BARU BICARA
GATRANEWS, Berita Politik dalam dan Luar Negeri // via fulltextrssfeed.com
Wah...Jokowi Usul Naikkan Tarif Parkir 4x Lipat!
Jul 10th 2013, 06:01

Created on Wednesday, 10 July 2013 13:01 Published Date

Jakarta, GATRAnews - Pemprov DKI Jakarta mengusulkan rencana kenaikan tarif parkir berdasarkan zona, kawasan pengendali parkir (KPP). Tak tanggung-tanggung tarif parkir naik sebanyak empat kali lipat dari tarif semula. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan payung hukum tarif parkir baru menurut zona KPP sedang dalam proses. Tarif parkir yang sangat tinggi, diharapkan bisa membatasi penggunaan mobil di ibukota secara signifikan.

"Belum (diputuskan), tapi memang dalam proses. Kenapa kami lakukan itu, kami ingin ada pembatasan penggunaan mobil. Itu saja," ungkapnya kepada awak media di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/7) pagi. Mantan Walikota Surakarta ini menambahkan, kenaikan tarif parkir yang digodok Pemprov akan diintegrasikan dengan kebijakan lainnya. Antara lain, penerapan ganjil genap, electronic road pricing (ERP) dan penambahan armada busway serta PPD. "Oleh sebab itu, ini masih dalam proses. Nanti kalau busway-nya sudah datang, ganjil genap. November busway datang, baru ke situ," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengajukan kenaikan tarif parkir hingga empat kali lipat. Kepastian mengenai usulan ini tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 850/-1.811.4 tertanggal 4 Juli 2013. Surat yang ditujukan Ketua DPRD DKI itu menyebutkan kenaikan tarif parkir sebagai turunan dari Perda No 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. Selain untuk mengurangi kemacetan, usulan ini juga untuk mendorong parkir di dalam gedung.

Perda No 1 Tahun 2006 tentang Retribusi Daerah tarif yang berlaku untuk parkir on street sebesar Rp 1.500 untuk satu jam pertama, ke depan penyesuaian tarif parkir akan dibagi dengan sistem zonasi yakni KPP tadi. Jalan golongan A, dan Golongan B. Tarif layanan parkir ini bahkan direncanakan menggunakan sistem online dengan melibatkan pihak swasta untuk mengantisipasi kebocoran pendapatan parkir.

Berikut ini tabel tarif parkir yang diusulkan Pemprov DKI 

Jenis

Zona KPP/jam

Jalan Gol A/jam

Jalan Gol B/jam

Zona titipan pemda/hari

mobil

Rp 6.000-Rp 8.000

Rp 4.000-Rp 6.000

RP 2.000-Rp 4.000

Rp 5.000

Bus & truk

Rp 9.000-Rp 12.000

Rp 6.000-Rp 9.000

Rp 4.000-Rp 6.000

Rp 5.000

sepeda motor

Rp 2.000-Rp 4.000

Rp 2.000-Rp 3.000

Rp 2.000

Rp 2.000

Selain itu, tarif parkir di tempat parkir lingkungan, pelataran, dan gedung parkir milik Pemprov DKI, diusulkan untuk mobil Rp 4.000-Rp 5.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya. Bus dan Truk Rp 6.000-Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000 per jam. Tarif parkir valet yang diusulkan sebesar Rp 20.000. (*/Zak)

Berita Lainnya :

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions