Created on Saturday, 06 July 2013 07:56 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan mengumumkan kenaikan harga rumah sederhana, yang akan ditetapkan sekitar dua minggu ke depan. Saat ini besaran harga rumah sedang dikaji setelah kenaikan harga BBM bersubsidi. Keterangan tersebut disampaikan Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera, Pangihutan Marpaung, dalam surat elektronik yang diterima GATRAnews, pada Jumat malam (5/7).
"Belum ada keputusan final mengenai perubahan harga rumah sederhana yang akan dipatok oleh pemerintah. Hingga saat ini Kemenpera masih melakukan kajian apakah harga rumah perlu dinaikkan atau tidak," tulis Pangihutan Marpaung.
Saat ini, imbuhnya, Kemenpera sedang meminta lembaga survei seperti Sucofindo untuk melakukan survei ke sejumlah lokasi di seluruh Indonesia untuk mengetahui berapa kira-kira apakah ada dampak keniaikan harga BBM terhadap harga rumah di daerah-daerah. Adanya kerjasama dengan Sucofindo yang memiliki cabang hampir di seluruh Indonesia, diharapkan bisa dijadikan dasar apakah kenaikan harga rumah diperlukan atau tidak.
"Data dari Sucofindo tentang survei kenaikan harga rumah tersebut diperkirakan dapat diketahui dua pekan mendatang," terangnya.
Lebih lanjut, Pangihutan Marpaung menerangkan, sejumlah usulan permintaan kenaikan harga rumah juga telah disampaikan oleh asosiasi pengembang, seperti Real Estat Indonesia (REI). Pengembang yang tergabung dalam REI, bahkan mengusulkan kenaikan harga mencapai 30 persen kepada Kemenpera.
Namun demikian, Kemenpera tidak serta merta mengikuti permintaan pengembang tersebut, karena perlu juga dilakukan kajian terhadap tingkat daya beli masyarakat apabila harga rumah dinaikkan.
"REI sudah mengusulkan kenaikan harga sebesar 30 persen dari harga rumah yang dipatok oleh pemerintah saat ini. Jadi jika saat ini harga rumah sederhana Rp 95 juta kalau dinaikkan menjadi sekitar Rp 125 juta. Tapi kami perkirakan kenaikan harganya tidak mencapai angka 30 persen," tandasnya.
Untuk menjaga daya beli masyarakat terhadap rumah yang dibangun oleh pengembang, Kemenpera akan mendorong pihak perbankan untuk terus menyalurkan KPR yang memanfaatkan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang suku bunganya hanya 7,25 persen selama masa tenor. Selain itu juga, dengan mengubah masa tenor KPR menjadi 20 tahun.
"Kami berharap pengembang tetap menjaga pasokan rumah sederhana agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah," harapnya. (IS)
Berita Lainnya :