Created on Friday, 05 July 2013 14:40 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Putusan Mahkamah Agung soal minuman keras mendapat dukungan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekretaris Jenderal PPP, Muhammad Romahurmuziy mendukung penuh gugatan yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI) tersebut. "PPP sambut baik putusan MA yang mengabulkan gugatan FPI terhadap Keppres No.3/1997 ttg Miras melalui putusan tgl 18 Juni 2013," kata Romi.
Dengan putusan tersebut, menurutnya, semua daerah di NKRI berhak melarang Miras melalui Peraturan Daerah (Perda). "Itu berarti awal kemenangan formal gerakan moral melawan miras," tambahnya. Masih menurut Romi, kemenangan gugatan ini juga sejalan dengan perjuangan PPP utk menghapuskan miras dari nusantara.
Selanjutnya, langkah PPP adalah menginstruksikan fraksi-fraksi PPP di daerah kab/kota utk membentuk perda. "Dengan dikabulkannya gugatan ini, para bupati dan walikota diharapkan sepaham bahwa miras adalah sumber kerusakan moral bangsa sehingga pelarangannya menjadi sangat perlu," pungkasnya. (SP)
Berita Lainnya :