Created on Tuesday, 09 July 2013 16:44 Published Date
Jakarta, GATRAnews - Kasubdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan menuturkan bahwa tim psikiater akan mendalami kondisi kejiwaan MC, 33 tahun, wartawati sebuah stasius televisi yang mengaku diperkosa.
"Rabu (10/7) besok akan kita panggil korban dengan melibatkan PPA dan psikiater. Karena hasil tes kebohongan (lie detector) indikasinya korban berbohong," jelas Herry kepada wartawan, Selasa (9/7). Herry menuturkan dalam perkembangannya, penyidik juga menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan oleh MC.
Salah satunya adalah korban tidak sendiri saat pulang dari kantornya, Matraman, Jakarta Timur. "Saya tidak mengatakan dia ini diperkosa atau tidak, tapi kami menemukan beberapa kejanggalan dalam laporan korban. Bahwa hasil laboratorium yang sudah kita dapatkan, tidak ditemukan sperma," tandasnya. Lebih jauh Herry menambahkan, jika laporan wartawati tersebut terbukti, pihak kepolisian bisa memperkarakannya dan dikenakan pasal 266 KUHP mengenai keterangan palsu dalam BAP. "Ancamannya bisa di bawah lima tahun," pungkasnya.(WFz)
Berita Lainnya :