Kematian perempuan bernama Savita kembali membuka debat tentang aborsi.
Anggota parlemen Republik Irlandia meloloskan rancangan undang-undang yang melegalkan aborsi untuk kondisi-kondisi tertentu.
RUU ini mengizinkan upaya untuk menghentikan kehamilan apabila secara medis dinilai akan membahayakan keselamatan dan kesehatan ibu.
Langkah yang diambil melalui pemungutan suara ini adalah tindak lanjut kasus Klik meninggalnya seorang wanita di rumah sakitKlik setelah tidak diizinkan menjalani aborsi.
Aborsi merupakan tindakan yang menyulut debat di negara dengan mayoritas penganut Katolik Roma ini.
Sebelumnya, aborsi adalah tindakan ilegal, tetapi tidak menghentikan para perempuan untuk melakukannya.
Rata-rata 11 perempuan Irlandia pergi ke Inggris setiap hari untuk menjalani aborsi di sana.
Para aktivis antiaborsi mengatakan tindakan ini dapat meningkatkan jumlah tindakan aborsi.
Menurut mereka, undang-undang ini akan melegalkan pembunuhan bayi yang belum lahir untuk pertama kalinya di Republik Irlandia.
Bukan hanya masalah agama, mereka juga percaya bahwa ibu dan bayinya sama-sama berhak hidup.
Sementara pihak yang setuju masih menyayangkan rancangan undang-undang ini tidak mengizinkan aborsi dalam kasus perkosaan ataupun inses, atau bila ada anomali pada janin.
Larangan aborsi juga pernah mencuat ke publik pada tahun 1992 ketika seorang remaja berusia 14 tahun bunuh diri setelah diperkosa tetangganya dan hamil.
Ia sebelumnya dilarang bepergian ke luar negeri karena dikhawatirkan akan pergi ke Inggris untuk aborsi.