Pages

Senin, 12 Mei 2014

Sindikasi welcomepage.okezone.com
Berita-berita Okezone pada kanal welcomepage 
Explore DIRECTV

Enjoy HD DVR service in every room. Get every game every Sunday. Watch hit movies and shows anywhere. Bundle and save today!
From our sponsors
Perhatikan Ini Sebelum Ajukan Capres-Cawapres ke KPU
May 12th 2014, 10:36

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyiapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2014. Salah satunya, menginformasikan kepada partai politik mengenai syarat pendaftaran calon yang akan diusung.

"Kami membuat surat edaran kepada partai politik supaya mereka bisa menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran pasangan capres-cawapres," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (12/5/2014).

KPU membuka tahapan pendaftaran pasangan capres-cawapres mulai pekan depan selama tiga hari, tepatnya pada 18 hingga 20 Mei.

"Persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran capres dan cawapres antara lain terkait persyaratan kesehatan, dukungan dari parpol atau gabungan parpol, serta perolehan kursi," jelas Husni.

Syarat minimal perolehan kursi bagi parpol atau parpol gabungan yang ingin mengajukan pasangan capres dan cawapres sebanyak 20 persen dari 560 jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 112 kursi.

Parpol atau gabungan parpol juga dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres jika memperoleh suara sah sebanyak 25 persen atau 31.243.123 suara dari seluruh suara sah pileg.

Berdasarkan Pengumuman KPU Nomor 416/KPU/V/2014, pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

KPU telah menetapkan hasil pileg dan 10 partai peserta pemilu yang lolos ambang batas parlemen.

Penetapan tersebut disahkan dalam Surat Keputusan Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten-Kota dalam Rangka Pemilu 2014.

Hasil Pileg 2014 menunjukkan perolehan suara Partai NasDem 8.402.812 (6,72 persen), PKB 11.298.957 suara (9,04 persen), PKS 8.480.204 suara (6,79 persen), PDI Perjuangan 23.681.471 suara (18,95 persen), dan Partai Golkar 18.432.312 suara (14,75 persen).

Kemudian, Partai Gerindra 14.760.371 suara (11,81 persen), Partai Demokrat 12.728.913 suara (10,19 persen), PAN 9.481.621 suara (7,57 persen), PPP 8.157.488 suara (6,53 persen), serta Partai Hanura 6.579.498 suara (5,26 persen).

Sementara dua partai yang tidak lolos "parliamentary threshold" adalah Partai Bulan Bintang dengan 1.825.750 suara (1,46 persen) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1.143.094 suara (0,91 persen). (ant//trk)

Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.

This entry passed through the Full-Text RSS service — if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions