JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat cegah bagi tiga karyawan swasta terkait kasus tukar menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah Teteng Rosita, Robin Zulkarnain, dan Heru Tanda Putra. "Agar sewaktu-waktu dimintai keterangan, mereka tidak berada di luar negeri," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2014).
Surat cegah kepada tiga karyawan swasta itu berlaku efektif sejak 13 Mei sampai enam bulan berselang. "Pencegahan berlaku hingga enam bulan ke depan," ujar Johan Budi.
Sebelumnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan M Zairin ditangkap dalam upaya menerima suap dari Fransiskus Xaverius Yohan Yap selaku perwakilan PT Bukit Jonggol Asri. KPK menyita menyita Rp1,5 miliar sebagai barang bukti dugaan suap rekomendasi tukar menukar hutan 2.754 hektare di Bogor.
(ugo)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.