ilustrasi (Okezone) JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menilai integrasi standar perlindungan anak dalam penyelenggaraan pendidikan sudah sangat mendesak. Hal itu terkai maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Mendikbud perlu melakukan evaluasi terhadap keberadaan sekolah secara komprehensif dengan perspektif perlindungan anak," ujar Komisioner KPAI Susanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu malam (18/5/2014).
Semua aspek terkait penyelenggaraan pendidikan, lanjutnya, perlu mempertimbangkan aspek perlindungan anak. Diantaranya aspek perizinan, aspek manajemen kepemimpinan, manajemen pembelajaran, komunikasi pembelajaran, bahan ajar, sistem pengamananan, standar sarana dan prasarana.
"Integrasi perlindungan anak dalam penyelenggaraan sekolah sudah mendesak dilakukan. Dewasa ini, kekerasan di sekolah dengan berbagai pola dan variasinya terus terkuak. Namun, Mendikbud sebaiknya tidak menyikapi secara hit and run dan reaktif, tetapi perlu menyikapi beragam masalah di sekolah akhir-akhir ini secara utuh," paparnya.
Pemerintah diminta melakukan perbaikan sistem dan membangun deteksi dini kekerasan seksual di sekolah. Pihak sekolah juga diminta melakukan langkah - langkah preventif yang berkesinambungan.
"Membangun sistem penyelenggaraan sekolah dengan standar perlindunga anak merupakan langkah visible yang baik dan mendesak dilakukan," tutupnya.(fid)
(ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.