Foto: Yudhi Maulana/Okezone BOGOR - Jajaran Satnarkoba Polres Bogor berhasil membongkar jaringan peredaran ganja di wilayah Bogor Puncak dan Cianjur (Bopunjur). Salah satu yang menjadi bandar besar berstatus sebagai mantan oknum TNI berinisial RF.
Wakapolres Bogor, Kompol Ferry Santoso, menyatakan terbongkarnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya tersangka berinisial AD, AR dan AG di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor saat razia kendaraan.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dan dua kilogram ganja," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (17/5/2014).
Lanjutnya, tersangka AD mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari YP di daerah Cianjur. Kemudian dilakukan pengembangan ke daerah Warung Kondang, Cianjur dan berhasil ditangkap empat tersangka berinisial, YP, DR, DS dan YP yang merupakan mantan oknum TNI.
"Kita sudah konfirmasi kepada pihak terkait bahwasanya RF sudah dipecat dua tahun dan sudah tidak terdaftar lagi sebagai anggota TNI," tuturnya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 12 Kg ganja dan enam paket sabu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di kenakan pasal 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
(hol)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.