ilustrasi (foto: Okezone) JAKARTA -Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengaku siap dipanggil Kejaksaan Agung untuk memberi keterangan terkait pengadaan bus Transjakarta. Hal ini disampaikannya, usai mengetahui status mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Namun, Ahok menegaskan, tak tahu menahu proses pengadaan bus karatan tersebut sejak awal.
"Kita juga enggak tahu banyak kan. Kita enggak tahu banyak pengadaannya. Kita hanya kebijakannya kan. Inspektorat yang tahu banyak sekali, BPKP lebih tahu," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (12/5/2014).
Ahok menambahkan, pihaknya belum punya langkah antisipasi agar kasus mark up pengadaan bus Transjakarta tak terulang. Dia justru, menyerahkan kasus ini kepada proses hukum.
"Kita enggak mau campuri urusan hukum. Kita tunggu saja proses hukum gimana. Saya enggak tahu. Saya enggak mau urusan hukumlah," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka lagi dalam kasus pengadaan bus Transjakarta diantaranya mantan Kadishub DKI, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto.
Sebelumnya Kejagung juga menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) Dishub DA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan ST sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (fid) (ahm)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.