POLHUKAM
Sabtu, 28 September 2013 01:03 wib
Mustholih - Okezone
Olly Dondokambey (Foto: Heru Haryono/Okezone)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menduga bahwa pernyataan Muhammad Nazaruddin terkait dugaan keterlibatan Bendahara Umum Partai Demokrat, Olly Dondokambey di proyek pembangunan sport center Hambalang berbeda dibanding saat ia menjalani penyidikan.
Abraham mencurigai pernyataan Nazar soal Bendahara Umum PDI Perjuangan itu tidak dia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Biasanya ketika dalam pemeriksaan formal tidak disampaikan, tapi begitu dia keluar menyampaikan sesuatu hal yang berbeda," kata Abraham di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2013).
Padahal, Abraham menambahkan, banyak pernyataan Nazar di luaran itu bernilai penting. Itulah sebabnya, kata Abraham, penyidik berkali-kali mengadakan pemeriksaan terhadap Nazar.
"Nazar ini mempunyai banyak informasi. Banyak keterangan-keterangan yang suka dia berikan di luar. Oleh karena itu, KPK menganggap itu penting. Karena itu Nazar diperiksa berkali-kali agar keterangan-keterangan yang disampaikan di luar itu tidak simpang siur," ujar Abraham.
Namun, Abraham menegaskan, hanya keterangan Nazar yang tertuang di BAP saja yang bakal ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Jadi semua info yang disampaikan Nazar dalam semua pemeriksaan yang akan dimuat dalam BAP akan ditindaklanjuti. Yang kita dalami adalah info yang dia sampaikan secara formal di depan penyidik," tegas Abraham.
Diketahui, saat proyek Hambalang dibahas, Olly duduk sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR. Olly pernah membantah tudingan terpidana kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin yang menyatakan turut kecipratan uang proyek Hambalang.
Usai menjalani pemeriksaan, Nazaruddin mengungkap Olly Dondokambey di proyek Hambalang. Dia menyatakan Olly berperan mengatur anggaran proyek Hambalang yang dibahas di DPR sampai akhirnya anggaran itu diturunkan.
Menurut Nazar, dari perannya itu Olly berhasil meraup dana miliyaran rupiah. "Olly dapat anggarannya ada yang Rp7,5 miliar sama Rp 5miliar," ujar Nazar.
Namun, kata Nazar, Olly punya beking di DPR yang bakal melindunginya dari sentuhan hukum. Nazar menuding salah satu Wakil Ketua DPR menjadi pelindung Olly. "Olly banyak yang back-up, banyak kekuasaan di belakangnya untuk mengamankan Olly," tegas Nazar.
Kasus Hambalang sendiri ada tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. (put)
Berita Selengkapnya Klik di Sini