POLHUKAM
Jum'at, 05 Juli 2013 13:04 wib
Mustholih - Okezone
Djoko Susilo
JAKARTA- Inspektur Jenderal Djoko Susilo disebut telah membeli sebidang tanah seluas 3.007 meter persegi dengan harga lebih dari Rp5,2 miliar atas nama putrinya, Poppy Femialya, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.
Novita Puspitarini, saksi pemegang kuasa yang menjual tanah itu dari almarhum ibunya, Mosni, mengaku baru tahu bahwa pembeli tanah warisan itu putri Djoko, setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Dilihatkan fotocopy AJB (Akta Jual Beli-nya) waktu di KPK. Namanya ternyata putrinya Pak Djoko, Poppy kalau tidak salah," kata Novita saat bersaksi untuk Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Menurut Novita, tanah itu belum bersertifikat dan dibeli dari para ahli waris keluarganya. Dia mengatakan para ahli waris itu adalah Mosni (dikuasakan kepada Novita), Suteno, Suparno, Sujono, Suradi dan Sri Hartati.
"Yang menjual pihak keluarga ibu saya, Mosni dan ahli waris semuanya tujuh orang. Saya tandatangan selaku kuasa ibu saya. Ibu saya waktu itu sakit stroke," katanya.
Menurut Suparno, harga jual tanah itu Rp 5.296.847.000. Dalam surat dakwaan, Irjen Djoko dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya atas tanah itu dengan menggunakan nama Poppy Femialya, sesuai tercantum dalam Sertifikat Hak Milik nomor : 3142 /Sondakan. Pada surat dakwaan disebutkan bahwa tanah itu dibeli dengan harga Rp 2.967.539.000,00.
(ful)
Berita Selengkapnya Klik di Sini