MALANG - Seorang ibu rumah tangga hamil enam bulan bersama teman prianya, diringkus polisi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Keduanya ditangkap karena mengonsumsi dan menjual narkoba jenis sabu.
Adventia (20) dan teman prianya Agus Rudianto (19), keduanya warga Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Malang. Keduanya diamankan Buser Reskoba Polres Malang, usai mengonsumsi sabu-sabu di rumah Adventia.
Perempuan yang mengandung enam bulan itu mengaku mengonsumsi sabu sejak enam bulan lalu. Dia terjerat dengan barang haram itu sebagai pelarian masalah keluarga yang menimpanya.
"Saya ada masalah makanya mengonsumsi sabu sebagai pelarian," ujar Adventia, Kamis (11/7/2013).
Sementara itu, Wakapolres Malang, Kompol Pranatal Hutajulu, mengatakan, semula Adventia memesan 10 paket sabu dari seseorang di Kota Malang. Sabu tersebut dibeli seharga Rp850 ribu, patungan dengan Agus Rudianto.
"Tersangka mendapat barang dari orang di Malang," kata Pranatal.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sisa sabu sebanyak delapan paket, dua unit telefon genggam dan kotak kosmetik tempat menyimpan sabu. Keduanya diancam Pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
(Sindo TV / Tutus Sugiarto / tbn)