JAKARTA - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengaku masih menyelidiki kasus dugaan perkosaaan wartawati berinisial MC (33).
"Kalau memang hasilnya tidak terjadi pemerkosaan, yang bersangkutan akan dikenakan pasal laporan palsu walaupun hukumannya di bawah 5 tahun," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2013).
Rikwanto menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kebenaran kasus ini. "Kita tidak menutup pemerkosaan itu ada dan proses penyelidikan masih berjalan, penyidik belum dapat menyimpulkan," ungkapnya.
Untuk bisa mengungkap kasus ini dia berharap dukungan dan peran serta masyarakat.
"Hasilnya sudah diserahkan penyidik, kalau sudah di BAP, mudah-mudahan minggu depan baru dapat dipublikasikan ke publik," tandasnya.
(crl)