Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Okezone) JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta senilai Rp1,5 triliun telah menyeret nama mantan Kadishub DKI, Udar Pristono. Terkait kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo juga dirasa perlu untuk diperiksa sebagai upaya mendalami atas kasus ini.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, maka ada beberapa pihak yang tidak bisa terpisahkan dari kegiatan pengadaan atau belanja barang.
Pihak tersebut kata Margarito ialah Sekda, Kabiro Keuangan, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, dan panitia pelaksana teknis kegiatan.
"Oleh karena itu, maka mereka semua diperiksa. Bagaimana dengan gubernur? gubernur umumnya secara normatif, tidak terlibat dalam proses pencairan anggaran. Tetapi tidak mungkin dia tidak mengetahui proyek itu," papar Margarito, Rabu (14/5/2014).
Sehingga lanjut dia, Jokowi selaku Gubernur DKI perlu diperiksa untuk memastikan apakah mantan Wali Kota Solo tersebut sudah melaksanakan kewajiban hukumnya yakni pengendalian internal.
"Pada titik itu maka gubernur harus mengendalikan pelaksanaan proyek itu. Dalam kasus bus Transjakarta, gubernur perlu diperiksa untuk memastikan apakah dia melakukan kewajiban hukumnya berupa pengendalian internal atau tidak. Itu penting memastikan keadilan dalan kasus ini," tutupnya. (ydh)
Download dan nikmati kemudahan mendapatkan berita melalui Okezone Apps di Android Anda.