POLHUKAM
Kamis, 11 Juli 2013 00:33 wib
Banda Haruddin Tanjung - Okezone
Rusli Zainal (foto: Heru)
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita barang bukti berupa kuitansi dari rumah mertua tersangka kasus korupsi Rusli Zainal. Kuitansi dengan nominal sejumlah uang itu tertulis untuk sang mertua, Ruslaini Suko.
"Iya ada kertas kuintansi untuk Ibu (Rusliani) yang disita penyidik KPK," kata Kuasa Hukum Rusli, Eva Nora, usia penggeledahan di rumah Jalan Petala Bumi, nomor 09, Pekanbaru, Riau, Rabu (10/7/2013).
Ketika didesak kuitansi apa dan berapa nomiminal untuk mertua Gubernur Riau tersebut, Eva enggan menjelaskan dengan gamblang.
"Jumlah (uang di kuitansi) cuma sedikit. Untuk pembuktian mengenai hal ini, tentu baru bisa dibuktikan di pengadilan," imbuhnya.
Ketua penyidik KPK, Krisyanto mengakui memang menyita sejumlah barang bukti dari rumah mertua Rusli Zainal. Namun dia enggan menyebut apa saja jenis barang bukti yang disita.
"Ada yang kita temukan dan langsung kita sita. Yang disita masih berkaitan dengan kasus korupsi Rusli Zainal," imbuhnya.
Selain rumah yang ditempati mertua Rusli, KPK juga menggeladah Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Al Insyirah, Pekanbaru dan sebuah rumah di belakangannya.
Gubernur Riau, Rusli Zainal saat ini ditahan KPK. Politikus Partai Golkar itu terbelit kasus korupsi kehutanan dan PON XVIII Riau. (trk)
Berita Selengkapnya Klik di Sini